Setelah itu, SKK Migas/BPMA dan Kementerian ESDM bersama melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang diserahkan dalam rangka terminasi. Pengguna barang juga dapat mengikutsertakan kontraktor baru untuk melakukan pemeriksaan fisik tersebut.
"Kontraktor alih kelola harus memahami seluruh BMN yang diserahterimakan, termasuk biaya terkait yang harus dikeluarkan. Kewajiban pengelolaan BMN hulu migas yang diserahkan kemudian dilanjutkan oleh kontraktor alih kelola," pungkas Lukman.
Sebagai informasi, saat ini ada 213 operator yang melakukan kerjasama pengelolaan hulu migas yang bekerjasama dengan pemerintah Sebanyak 88 operator dalam tahap eksplorasi, 99 operator dalam tahap eksploitasi, dan 26 operator masuk masa terminasi.
Pada tahun 2019, nilai BMN hulu migas mencapai Rp 497,56 triliun, terdiri dari tanah senilai Rp 10,07 triliun, harta benda modal Rp 462,12 triliun, harta benda inventaris Rp 0,11 triliun, dan material persediaan Rp 25,32 triliun.
Baca juga: Sudah Sampai Mana Kesiapan Pertamina Kelola Blok Rokan?
Pada laporan tahun 2020 unaudited, nilai BMN ini meningkat menjadi Rp 531,85 triliun, yang terdiri dari tanah senilai Rp 10,17 triliun, harta benda modal Rp 494,6 triliun, harta benda inventaris Rp 0,13 triliun, dan material persediaan Rp 26,95 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.