Itu dilakukan untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan karena ketentuan dari Pemerintah Malaysia, dalam hal ini Kementerian Sumber Manusia (KSM) pada MCO 1.
Baca juga: BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Wanita Lebih Cepat
"Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat tenaga kerja untuk membantu hak-hak PMI bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO atau lockdown ini," terangnya.
Anwar juga mengatakan, penanganan kepulangan PMIB dari negara penempatan selain Malaysia, dilakukan secara terkoordinasi antar kementerian atau lembaga, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta pemda terkait.
"Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB, antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan," katanya.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi pemulangan PMI beberapa waktu lalu mengatakan, pemda yang menjadi tempat dembarkasi PMI diminta untuk mengajukan usulan kebutuhan anggaran bagi penanganan pemulangan PMI, seperti untuk kebutuhan karantina (akomodasi dan konsumsi).
Adapun, turut hadir dalam ragab yang dipimpin Anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafirah ini perwakilan dari Kementerian dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Investasi Capai Rp 219,7 Triliun di Kuartal I, Serap 311.793 Tenaga Kerja
Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kemenaker, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.