Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani ke Pedagang Pasar: Barang Untuk Rakyat Nggak Dikenai Pajak...

Kompas.com - 14/06/2021, 19:51 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengunggah foto di akun instagram resminya, @smindrawati, Senin (14/6/2021).

Unggahan tersebut berisi 1 video dan beberapa foto ketika ia berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, pagi hari ini.

Di dalam video yang ia unggah, terlihat ia sedang berbincang dengan beberapa pedagang sembari memilih barang belanjaan.

Di video tersebut, salah satu pedagang mengungkapkan keresahannya mengenai wacara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.

Baca juga: Sri Mulyani Was-was, Naiknya Kasus Covid-19 Bisa Bikin Ekonomi RI Jeblok Lagi

Sri Mulyani pun memberi penjelasan kepada pedagang tersebut, pemerintah tidak memungut pajak sembako yang dijual di pasar tradisional.

"Kena pajak sembako? Aku nggak ngambil pajak, nggak ada PPN sekarang. Yang barang-barang untuk rakyat ini nggak dikenai," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagramnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Pada keterangan unggahannya ia menjelaskan, pemerintah tidak asal dalam memungut pajak untuk penerimaan negara.

Dalam proses perumusan kebijakan, pemerintah menyusun pajak dengan melaksanakan azas keadilan.

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Soal PPN Sembako, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?

Contoh lain, ia mengatakan, daging sapi premium seperti daging sapi Kobe dan Wagyu, yang harganya 10 kali lipat dari harga daging sapi biasa seharusnya diberi perilaku perpajakan yang berbeda.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah di tengah pandemi Covid-19 telah memberikan banyak insentif pajak.

Tujuannya, untuk memulihkan kondisi perekonomian.

Beberapa insentif tersebut berupa pembebasan pajak karyawan (PPh 21) dan pajak UMKM.

Baca juga: Sri Mulyani Perpanjang Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga, Simak Rincian Berikut

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah juga membantu masyarakat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.

"Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat," kata Sri Mulyani.

"Semangat para pedagang untuk bangkit sungguh luar biasa. Ayo kita jaga dan pulihkan bersama ekonomi kita. Jangan lupa untuk terus patuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas!," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani: PLN Kesulitan Bikin Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan karena Butuh Dana Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com