Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Pajak yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga Akhir Tahun

Kompas.com - 24/06/2021, 05:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

Pemerintah juga memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP karena banyak UMKM yang masih membutuhkan dukungan. Apalagi dari sisi serapan, jenis PPh final ini belum optimal.

Dengan keputusan itu, UMKM akan mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga para pelaku UMKM ini tak perlu lagi menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat manfaat, segera sampaikan laporan realisasi pendapatan setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 23.

Baca juga: Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Barang-barang yang Selama Ini Kena PPN

3. PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sebelumnya fasilitas hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perisahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

5. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Insentif ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.

Baca juga: Insentif Pajak Berkurang, Bagaimana dengan Kinerja Reksa Dana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com