Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Dibahas Bareng DPR, Ini Proposal Sri Mulyani Soal Aturan Baru Pajak

Kompas.com - 28/06/2021, 14:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya membahas rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan poin-poin yang telah disusun pemerintah dalam RUU tersebut.

Tercatat, ada enam poin materi yang diubah dalam RUU.

Baca juga: Perusahaan Rugi Kena Pajak, Sri Mulyani: Banyak yang Menghindari Pajak

"Materi KUP yang kami sampaikan dalam RUU ini berusaha melengkapi sebagai langkah reformasi yang kita lakukan dan membangun fondasi perpajakan agar adil, sederhana, sehat dan efektif," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Keenam poin yang dimaksud adalah asistensi penagihan pajak global, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan MAP, penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE, program peningkatan kepatuhan pajak, dan penegakan hukum pidana yang mengedepankan ultimum remidium.

Asistensi penagihan pajak global artinya adalah bekerjasama dengan yurisdiksi atau negara lain dalam menagih wajib pajak yang berada di luar negeri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, penagihan pajak global nantinya akan dibahas dalam Panja.

"Kita memberi bantuan penagihan pajak aktif bagi negara mitra maupun meminta bantuan. Jadi kita sekarang bisa menerima bantuan bagi negara yang mau menagih WP yang ada di Indonesia, atau kita bisa minta tolong pada negara lain menagih kewajiban WP yang ada di yurisdiksi lain," tutur Sri Mulyani.

Baca juga: 7 Sektor Industri Nikmati Harga Gas Subsidi, Berapa Pajak yang Disetorkan ke Negara?

Tak hanya itu, wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, ada beberapa aturan lagi yang materinya turut diubah.

Untuk UU PPh misalnya, pemerintah mengubah soal fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh OP, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GAAR), penyesuaian insentif WP UKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, dan penerapan alternatif minimum tax.

Adapun untuk PPN, pihaknya bakal mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPn multitarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Selanjutnya, pemerintah akan menambah barang kena cukai seperti plastik.

"Kita juga melakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela. Ini melengkapi berbagai yang kita lakukan dari sunset policy, tax amnesty, dan berbagai langkah pelaksanaan AEOI," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com