Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik

Kompas.com - 30/06/2021, 07:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

5. Cukai Plastik

Pembuat kebijakan akan menambah satu objek cukai, yakni plastik. Sri Mulyani mengungkap, plastik diperlukan sebagai perluasan basis cukai dalam rangka mengoptimalkan instrumen fiskal, terutama yang berkaitan dengan keinginan menghadapi eksternalitas.

Saat ini, Indonesia baru mengenakan cukai pada beberapa jenis barang, termasuk minuman beralkohol dan hasil tembakau (rokok).

Pengenaan cukai di Indonesia sangat terbatas jika dibandingkan negara lain. Di Thailand, jenis barang yang dikenakan cukai sangat beragam, seperti minuman beralkohol (minol), hasil tembakau, bensin, motor, minuman non alkohol atau berpemanis, diskotek, jasa telepon, perjudian, dan jasa lain. Hal serupa juga diterapkan di Kamboja.

Filipina menerapkan cukai pada minol, rokok, bensin, kendaraan bermotor, dan barang lain. Sementara Malaysia mengenakan cukai pada perjudian, minol, rokok, kendaraan bermotor, dan sepeda motor.

"Jadi dalam hal ini menggambarkan setiap negara memiliki kecenderungan dalam cukai mengurangi eksternalitas, seperti cukai hasil tembakau mengurangi eksternalitas dari bahaya rokok. Plastik yang merupakan salah satu yang menciptakan eksternalitas negatif yaitu polusi, itu dilakukan pengenaan," jelas dia.

Baca juga: Kemenperin: Produksi Oksigen Akan Diprioritaskan untuk Kebutuhan Medis

6. PMSE

Wanita yang menjadi menteri keuangan dua periode berturut-turut ini mengaku akan terus mengejar pajak (PPN) digital dari penyedia layanan streaming hingga aplikasi dance.

Jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dikenakan PPN ini mulai ditunjuk pemerintah pada bulan Juli tahun 2020. DJP semula hanya menunjuk 6 perusahaan pada Juli 2020, kemudian menunjuk 10 perusahaan pada bulan Agustus 2020, dan 12 perusahaan pada bulan September 2020.

Selanjutnya, 8 perusahaan pada Oktober 2020, 10 perusahaan pada November 2020, 6 perusahaan pada Desember 2020, 2 perusahaan pada Januari 2021, 4 perusahaan pada Maret 2021, 8 perusahaan pada April 2021, 8 perusahaan pada Mei 2021, dan 2 perusahaan pada Juni 2021.

Dari penunjukkan itu, 50 PMSE telah membayar pajak sebesar Rp 2,25 triliun hingga 16 Juni 2021. Angka Rp 2,25 triliun itu merupakan total keseluruhan sejak tahun 2020. Rinciannya, setoran tahun 2020 mencapai Rp 0,73 triliun dan setoran tahun 2021 mencapai Rp 1,52 triliun.

Baca juga: Daftar Negara yang Larang Aset Kripto Bertambah, Kini Giliran Meksiko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com