Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik

Kompas.com - 30/06/2021, 07:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Tiga lainnya yakni penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE, program peningkatan kepatuhan pajak, dan penegakan hukum pidana yang mengedepankan ultimum remidium.

Selain enam poin di atas, ada beberapa aturan lagi yang materinya turut diubah. Untuk UU PPh misalnya, pemerintah mengubah soal fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh OP, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GAAR), penyesuaian insentif WP UKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, dan penerapan alternatif minimum tax.

Adapun untuk PPN, pihaknya bakal mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multitarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST). Selanjutnya, pemerintah akan menambah barang kena cukai seperti plastik.

1. PPN

Naiknya tarif PPN menjadi salah satu isu yang paling hangat diperbincangkan. Pasalnya dalam draf revisi UU KUP, pemerintah menyematkan beberapa barang yang sebelumnya diberi insentif PPN, bakal dikenai PPN.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengungkapkan Indonesia akan menganut sistem multitarif PPN, yakni pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah, dan pengenaan tarif yang lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok. Adanya skema multitarif membuat pemerintah mengambil opsi melebur PPN dengan PPnBM.

Baca juga: Tes Antigen Acak untuk Calon Penumpang KRL Diperbanyak, Ini Hasilnya

Range skema multitarif ini berkisar 5 persen - 25 persen. Namun, PPN umum akan naik dari 10 persen yang ada saat ini menjadi 12 persen.

Sembako dan beberapa jasa krusial lain seperti pendidikan dan kesehatan akan diberikan tarif PPN yang lebih rendah dengan adanya multitarif. Namun kata Sri Mulyani, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan insentif alias sama sekali tak dipungut PPN bagi masyarakat tidak mampu.

Selain beberapa barang/jasa yang dikenakan PPN, masih ada beberapa barang/jasa yang tetap dikecualikan. Pemerintah akan memberi fasilitas pengecualian PPN terhadap barang yang menjadi objek PDRB (hotel, restoran, parkir, taman hiburan).

Begitu juga untuk uang, emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, jasa penceramah agama, barang/jasa yang mendorong ekspor baik di dalam dan di luar kawasan tertentu, hilirisasi SDA, serta kelaziman dan perjanjian internasional.

"Kita juga menerapkan fasilitas PPN yang dibebaskan atas BKP/JKP strategis dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut," beber Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Ubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Berikut Rinciannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com