Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan PPKM Darurat, WFH 75 Persen untuk Zona Merah dan Oranye

Kompas.com - 30/06/2021, 14:39 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan oemberlakuan oembatasan kegaitan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk menakn penyebaran Covid-19. Hal ini untuk menindaklanjuti lonjakan kasus Covid-19 di Indoneisa yang hingga Selasa (29/6/2021) tercatat mencapai 2.156.465 orang.

Kasus harian pun meningkat rata-rata 20.000 per hari.

Rencananya, kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan dua pekan mulai 2 Juli samapi dengan 15 Juli 2021.

Baca juga: Bocoran PPKM Darurat: Mal Tutup Pukul 17.00, Kapasitas Restoran 25 Persen

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, Rabu (30/7/2021), salah satu usulan kebijakan dalam PPKM darurat yakni pemberlakuan kapasitas operasional kantor.

Sebelumnya, pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH 75 persen dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor 25 persen hanya berlaku untuk zona merah, sedangkan selain zona merah 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Sementara, di dalam PPKM darurat diusulkan, kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen WFO berlaku baik di zona merah maupun oranye.

Lebih rinci dijelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut berlaku baik di kantor pemerintahan serta di BUMN, BUMD, dan swasta.

Kebijakan tersebut dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Selain itu, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

Mal Tutup Pukul 17.00

Selain itu, terjadi perubahan pemberlakuan pembatasan jam operasional mal. Pemberlakukan pembatasan jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00 dari yang sebelumnya dibolehkan buka hingga pukul 20.00.

Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Bakal Ada PPKM Darurat, Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator Wilayah Jawa-Bali

Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.

Mulanya restoran dan kafe juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, namun kini jam operasionalnya turut mengikuti perubahan pada mal. Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.

Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.

Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk pelaksanaan PPKM darurat kawasan Jawa dan Bali.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Bank Selama Pengetatan PPKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com