Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Karyawan Jakarta, Ini Cara Laporkan Perusahaan yang Paksa WFO

Kompas.com - 06/07/2021, 12:55 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, perkantoran yang bergerak di sektor on esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.

Sementara untuk sektor esensial, karyawan diizinkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orietasi ekspor.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

Sementara untuk sekotr kritikal, WFO bileh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lalu bagaimana bila perusahaan melanggar protokol PPKM darurat tersebut?

Untuk karyawan yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa laporkan perusahaan yang paksa karyawannya untuk WFO melalui aplikasi JAKI.

Dikutip dari akun instagram resmi Jakarta Smart City @jsclab, karyawan bisa laporkan perusahaan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.

Baca juga: Microsoft Izinkan Karyawan Kerja dari Rumah Secara Permanen

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Smart City (@jsclab)

Bila karyawan merasa khawatir bia identitasnya diungkap ke publik, proses melaporkan perusahaan bisa dilakukan secara anonim.

"Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, lho," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Begini cara laporkan perusahaan yang paksa WFO lewat JAKI:

  1. Gunakan fitur JakLapor di JAKI, laporkan pelanggaran PPKM darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI
  2. Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal-hal yang dapat menunjukkan identitasmu. Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV. Memotretlah di lokasi tersembunyi atau di bagian luar gedung.
  3. Pilih Lapor untuk dapat mengunggah foto
  4. Pilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha
  5. Cantumkan isi kolom deskripsi
  6. Selesai. Anda bisa memantau tindak lanjut laporan dengan fitur JakRespons.

Baca juga: Kembali Kerja di Kantor, Bank Raksasa AS Ini Tak Lagi WFH Bulan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com