Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/07/2021, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - OTP adalah istilah populer sejak masifnya digitalisasi, termasuk perbankan maupun transaksi pembayaran berbasis elektronik. Sesuai kepanjangannya, OTP artinya one-time password.

Dikutip dari laman Smart Id, OTP adalah kode password yang bersifat sementara yang dikirimkan melalui pesan singkat SMS, WhatsApp, maupun email. Kode OTP adalah biasanya memiliki masa berlaku singkat, yakni rentan antara 30 detik hingga 5 menit.

Kode OTP adalah sarana keamanan yang dibuat pembuat aplikasi agar tidak disalahgunakan orang lain. Ini karena penerima kode OTP adalah pemilik nomor handpone atau email yang didaftarkan.

Di era digitalisasi saat ini, kode OTP dipakai untuk pembuat aplikasi untuk proses pendaftaran. Seperti pendaftaran rekening bank digital, pendaftaran akun e-commerce, pendaftaran akun dompet digital, dan aplikasi lainnya.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Jika seorang tidak menerima atau mengonfirmasi kode OTP, maka pendaftaran tidak akan bisa dilanjutkan. Untuk itu agar kode OTP bisa diterima, seseorang harus memasukan nomor telepon dengan benar, termasuk menuliskan kode negara.

Untuk kode OTP yang dikirimkan melalui email, periksa dengan benar ejaan karakter alamat email yang digunakan. Kode OTP sendiri biasanya dikirimkan dengan sangat cepat atau dalam hitungan detik.

Apabila kode OTP adalah baru dikirimkan lebih dari 2 menit, ada kemungkinan masalah jaringan atau gangguan pada sistem.

Kode OTP lazimnya berupa 6 digit angka dan hanya sekali pakai. Selain itu, kode OTP dibatasi waktu alias akan hangus dalam waktu 2 sampai 5 menit.

Baca juga: Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu, Apa Itu Black Card?

Kode OTP adalah bersifat sangat rahasia. Jangan memberikan kode OTP kepada pihak lain. Alasannya tentu untuk menghindari pembajakan. Banyak kejahatan digital bermula dari kode OTP.

Berikut karakteristik kode OTP:

  • Hanya digunakan satu kali
  • Berbentuk angka, karakter, atau kombinasi keduanya
  • Akan hangus dalam beberapa saat
  • Bersifat sangat rahasia

Dari karakteristik di atas, OTP artinya bisa dibedakan dengan password atau PIN. Jika kode OTP adalah bersifat sementara, PIN bersifat permanen, kecuali pengguna melakukan penggantian kode PIN.

Baca juga: Apa Itu Liabilitas: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Akuntansi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

Whats New
Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Whats New
Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Whats New
Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Whats New
Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Whats New
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Rilis
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Whats New
Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Whats New
Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Work Smart
Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+