Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kode OTP dan Bedanya dengan PIN

Kompas.com - 24/07/2021, 19:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - OTP adalah istilah populer sejak masifnya digitalisasi, termasuk perbankan maupun transaksi pembayaran berbasis elektronik. Sesuai kepanjangannya, OTP artinya one-time password.

Dikutip dari laman Smart Id, OTP adalah kode password yang bersifat sementara yang dikirimkan melalui pesan singkat SMS, WhatsApp, maupun email. Kode OTP adalah biasanya memiliki masa berlaku singkat, yakni rentan antara 30 detik hingga 5 menit.

Kode OTP adalah sarana keamanan yang dibuat pembuat aplikasi agar tidak disalahgunakan orang lain. Ini karena penerima kode OTP adalah pemilik nomor handpone atau email yang didaftarkan.

Di era digitalisasi saat ini, kode OTP dipakai untuk pembuat aplikasi untuk proses pendaftaran. Seperti pendaftaran rekening bank digital, pendaftaran akun e-commerce, pendaftaran akun dompet digital, dan aplikasi lainnya.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Jika seorang tidak menerima atau mengonfirmasi kode OTP, maka pendaftaran tidak akan bisa dilanjutkan. Untuk itu agar kode OTP bisa diterima, seseorang harus memasukan nomor telepon dengan benar, termasuk menuliskan kode negara.

Untuk kode OTP yang dikirimkan melalui email, periksa dengan benar ejaan karakter alamat email yang digunakan. Kode OTP sendiri biasanya dikirimkan dengan sangat cepat atau dalam hitungan detik.

Apabila kode OTP adalah baru dikirimkan lebih dari 2 menit, ada kemungkinan masalah jaringan atau gangguan pada sistem.

Kode OTP lazimnya berupa 6 digit angka dan hanya sekali pakai. Selain itu, kode OTP dibatasi waktu alias akan hangus dalam waktu 2 sampai 5 menit.

Baca juga: Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu, Apa Itu Black Card?

Kode OTP adalah bersifat sangat rahasia. Jangan memberikan kode OTP kepada pihak lain. Alasannya tentu untuk menghindari pembajakan. Banyak kejahatan digital bermula dari kode OTP.

Berikut karakteristik kode OTP:

  • Hanya digunakan satu kali
  • Berbentuk angka, karakter, atau kombinasi keduanya
  • Akan hangus dalam beberapa saat
  • Bersifat sangat rahasia

Dari karakteristik di atas, OTP artinya bisa dibedakan dengan password atau PIN. Jika kode OTP adalah bersifat sementara, PIN bersifat permanen, kecuali pengguna melakukan penggantian kode PIN.

Baca juga: Apa Itu Liabilitas: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Akuntansi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com