Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19

Kompas.com - 30/07/2021, 19:17 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) 11 jenis obat terapi Covid-19.

Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, apotek di sejumlah daerah, seperti di Jawa dan Kalimantan mengeluhkan rendahnya selisih antara biaya produksi dan harga jual atau margin obat terapi Covid-19 dengan HET yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu kami merekomendasikan HET tersebut agar direformulasi HET tersebut ada penyesuaian,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Langka, Ini Dugaan KPPU

"Apabila pemerintah tetap memberlakukan HET seperti saat ini tentunya harus ada kontribusi intensif bagi para pedagang misalnya memberikan subsidi untuk menanggung biaya distribusinya," tambahnya.

Dalam perumusan HET obat terapi Covid-19, KPPU menilai pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha industri farmasi, termasuk apotek.

Namun demikian, KPPU menyatakan, dalam perumusan HET harga obat terapi juga perlu mempertimbangkan daya beli konsumen.

"Jadi jangan sampai harga tidak normal, dan juga memperhatikan keberlangsungan business apotek yang kecil-kecil itu," kata Ukay.

Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terbaru, pihaknya menduga tipisnya margin keuntungan menjadi alasan stok obat terapi Covid-19 langka di pasaran.

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Cegah Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Pasalnya, pada saat bersamaan sejumlah daerah memiliki surplus pasokan obat terapi Covid-19. Namun, KPPU masih belum bisa memutuskan apakah apotek menahan pasokan obat tersebut.

"Ini masih dalam tahap penyelidikan awal penegakan hukum," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com