Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Catat Pengaduan Terkait Pertambangan Naik 100 Persen di 2020

Kompas.com - 06/08/2021, 05:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat pengaduan publik di bidang pertambangan naik 100 persen selama dua tahun terakhir.

Tren kenaikan ini dipicu terbitnya Surat Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM bernomor 20004/30/DJB/2000 pada 26 Agustus 2020.

"Surat itu perihal terkait penegasan penyampaian IUP (izin usaha pertambangan) non C&C (tak clean and clear), yang intinya permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman," ujar anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Semester I 2021, Pendapatan Tambang Emas ARCI Mencapai Rp 2 Triliun

Secara rinci, pelaporan terkait pertambangan pada 2018 tercatat sebanyak 179 pengaduan, kemudian sempat menurun di 2019 menjadi 126 pengaduan.

Namun, pada 2020 jumlahnya melonjak menjadi sebanyak 269 pengaduan.

Menurut Hery, pengaduan yang banyak diterima Ombudsman terkait pertambangan adalah persoalan peningkatan dan perpanjangan status IUP, lalu persoalan proses pencabutan IUP, serta tumpang tindih IUP.

Ada pula persoalan penetapan status clear and clean atau pendaftaran dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Kondisi pengaduan pada sektor pertambangan tersebut, berkebalikan dengan tren pengaduan pada sektor lainnya di bidang kemaritiman dan investasi dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: Bos Freeport Beberkan Perkembangan Restorasi di Lahan Bekas Tambang

Seperti laporan terkait perizinan investasi yang di 2020 turun menjadi 2014 pengaduan dari 2019 sebanyak 231 pengaduan.

Lalu laporan pada sektor perhubungan dan infrastruktur tercatat sebanyak 155 pengaduan di 2020, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang 215 pengaduan.

Ada pula laporan pada pemukiman dan perumahan ada sebanyak 100 pengaduan di 2020, turun dari 2019 yang sebanyak 117 pengduan.

Jika dilihat dari data instansi terlapor, pemerintah daerah (pemda) merupakan instansi negara yang paling sering dilaporkan yaitu mencapai 58 persen.

Kemudian, yang juga sering dilaporkan yakni badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar 25 persen.

Baca juga: Ini Usul Para Pakar soal Izin Tambang Emas Sangihe

Selain itu, Kementerian ESDM juga menjadi yang sering dilaporkan yakni sebanyak 5 persen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Perhubungan masing-masing sebesar 3 persen, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar 2 persen.

Hery mengatakan, pihaknya berharap antara kementerian, lembaga, dan penyelenggara pelayanan publik lainnya bisa saling bersinergi menyusun regulasi dari pusat sampai dengan daerah guna mempermudah masyarakat mengakses layanan publik.

"Selain itu, Ombudsman berharap adanya koordinasi dan kerjasama antara kementerian, lembaga, dan penyelenggara pelayanan publik dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat," kata Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com