Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Kompas.com - 17/08/2021, 06:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar jika ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah PNS boleh kuliah lagi setelah diangkat sebagai abdi negara, jawabannya adalah boleh asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa beda Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS? Secara umum, sebenarnya dua jalur pendidikan tersebut hampir sama karena sama-sama menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.

Baca juga: Simak Syarat PNS Ajukan Mutasi Kerja

Namun perbedaanya terletak pada biaya pendidikan. Jika mendapatkan persetujuan Tugas Belajar, maka biaya pendidikan PNS tersebut tidak ditanggung sendiri. Sedangkan biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, pengembangan kompetensi bagi PNS juga dapat dilakukan melalui pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Syarat pengajuan Tugas Belajar untuk PNS

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni sebagai berikut:

  • harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  • mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
  • biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
  • dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
  • tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
  • program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Baca juga: Pidato di DPR, Jokowi Tak Bahas soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com