Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Sambut Baik Aturan Baru OJK soal Bank Digital

Kompas.com - 23/08/2021, 14:47 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan terkait bank digital beberapa hari lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Kedua aturan tersebut diterbitkan OJK dalam rangka mengakselerasi transformasi digital untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital. Selain itu, aturan-aturan tersebut juga menjadi payung hukum bagi bank digital.

Aturan itu pun disambut baik oleh perbankan, baik yang telah resmi meluncur menjadi bank digital, ataupun yang sedang mempersiapkannya.

Baca juga: Aturan Bank Digital Resmi Terbit, Simak Poin-poin Pentingnya

PT Bank Jago Tbk sebagai salah satu bank digital yang telah beroperasi, menilai aturan baru dari OJK mengindikasikan, regulator telah cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan siap mengakomodasi perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital.

"Regulasi ini para pelaku di industri bank digital mampu untuk tumbuh secara lebih cepat, berkelanjutan, dan semakin berani berinovasi," ujar Direktur Kepatuhan Bank Jago, Tjit Siat Fun, kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, melalui POJK Nomor 13 Tahun 2021, bank digital dapat melakukan uji coba atau piloting review sebelum mengajukan perizinan ke OJK, sehingga perbankan dapat lebih ekspansif dalam mengembangakn produknya, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Mekanisme perizinan baru ini ini memampukan bank digital untuk melahirkan inovasi baru secara cepat tanpa merasa khawatir akan kehilangan momentum," katanya.

Bank Neo Commerce juga menyambut baik penerbitan kedua aturan tersebut. Aturan itu dinilai dapat memberikan kepastian terhadap keberadaan bank digital.

"Kami sangat berterima kasih kepada OJK atas peluncuran POJK yang memperjelas keberadaan bank digital di Indonesia sehingga kami bisa melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi," kata Direktur Utama Bank Neo Commerce, Tjandra Gunawan.

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Terkait Bank Digital

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Capai Rp 2,5 Triliun

ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Capai Rp 2,5 Triliun

Whats New
Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com