Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Menjaga Transportasi Untuk Menekan Pandemi

Kompas.com - 24/08/2021, 18:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Saat mengumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah kota besar di Pulau Jawa awal minggu ini, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar hal baik pelonggaran PPKM tersebut bisa dijaga.

Presiden berpesan agar masyarakat tetap hati-hati dalam berkegiatan dan tetap menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak tertular covid-19.

Hal ini selaras dengan peringatan dari badan kesehatan dunia (WHO) agar pelonggaran PPKM ini, jangan sampai menjadi bumerang dan mengakibatkan gelombang ketiga dari pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19

Sejak awal pandemi, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar dalam melaksanakan percepatan penanganan pandemi covid-19 ini memakai landasan yang diibaratkan sebagai gas dan rem antara kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Artinya, pada saat dilakukan penanganan pandemi yang bertumpu pada faktor kesehatan masyarakat, jangan selalu digas kencang. Tetapi juga harus memperhatikan faktor ekonomi masyarakat.

Dengan memainkan gas dan rem, diharapkan antara penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi masyarakat bisa berjalanan beriringan dan tidak terlalu menyusahkan masyarakat.

Antisipasi di Transportasi Umum

Salah satu titik krusial pada percepatan penanganan pandemi covid-19 adalah di sektor transportasi umum. Hal ini karena sifat dari transportasi umum yang terlihat bertolak belakang dari beberapa protokol kesehatan 5 M, terutama dalam hal membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

Transportasi adalah kegiatan memindahkan barang atau orang dari satu tempat/ daerah ke tempat/ daerah lain dengan menggunakan sarana tertentu. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan protokol kesehatan membatasi mobilitas.

Selain itu, sifat transportasi umum adalah mengumpulkan banyak orang untuk diangkut dengan satu moda transportasi tertentu seperti bus, mobil, kereta, kapal atau pesawat sehingga operasionalnya menjadi efektif dan efisien. Hal ini juga bertentangan dengan dengan protokol kesehatan yang menjauhi kerumunan.

Dengan demikian, transportasi umum dianggap sebagai salah satu hal yang dapat memperburuk pandemi covid-19, sehingga harus dibatasi operasionalnya. Di saat dilakukan pelonggaran PPKM seperti saat ini, timbul kekhawatiran transportasi umum dapat memicu kembali terjadinya ledakan pandemi Covid-19.

Baca juga: Berubah Jadi Endemi, Pemerintah Kejar Target Vaksinasi ke 208 Juta Jiwa Sepanjang 2021

Tetapi, apakah transportasi umum memang tidak bisa ikut mensukseskan percepatan penanganan pandemi Covid-19?

Jawabannya adalah BISA. Namun tentu saja harus dengan syarat-syarat dan konsekuensi tertentu.

Syarat-syarat yang harus dijalankan dengan ketat ini dimulai dari sebelum, saat dan setelah perjalanan. Sebelum perjalanan, baik penumpang maupun operator sarana transportasi umum harus terlebih dulu dinyatakan sehat misalnya dengan tes antigen atau PCR serta selalu memakai masker.

Selama perjalanan juga bisa dilakukan physical distancing atau pengaturan jarak antar penumpang.

Sedangkan setelah perjalanan, harus dipastikan bahwa moda transportasi lanjutan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penumpang disarankan langsung ke tempat tujuan akhir tanpa perlu melakukan kegiatan yang tidak perlu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com