Saat mengumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah kota besar di Pulau Jawa awal minggu ini, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar hal baik pelonggaran PPKM tersebut bisa dijaga.
Presiden berpesan agar masyarakat tetap hati-hati dalam berkegiatan dan tetap menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak tertular covid-19.
Hal ini selaras dengan peringatan dari badan kesehatan dunia (WHO) agar pelonggaran PPKM ini, jangan sampai menjadi bumerang dan mengakibatkan gelombang ketiga dari pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19
Sejak awal pandemi, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar dalam melaksanakan percepatan penanganan pandemi covid-19 ini memakai landasan yang diibaratkan sebagai gas dan rem antara kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Artinya, pada saat dilakukan penanganan pandemi yang bertumpu pada faktor kesehatan masyarakat, jangan selalu digas kencang. Tetapi juga harus memperhatikan faktor ekonomi masyarakat.
Dengan memainkan gas dan rem, diharapkan antara penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi masyarakat bisa berjalanan beriringan dan tidak terlalu menyusahkan masyarakat.
Salah satu titik krusial pada percepatan penanganan pandemi covid-19 adalah di sektor transportasi umum. Hal ini karena sifat dari transportasi umum yang terlihat bertolak belakang dari beberapa protokol kesehatan 5 M, terutama dalam hal membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Transportasi adalah kegiatan memindahkan barang atau orang dari satu tempat/ daerah ke tempat/ daerah lain dengan menggunakan sarana tertentu. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan protokol kesehatan membatasi mobilitas.
Selain itu, sifat transportasi umum adalah mengumpulkan banyak orang untuk diangkut dengan satu moda transportasi tertentu seperti bus, mobil, kereta, kapal atau pesawat sehingga operasionalnya menjadi efektif dan efisien. Hal ini juga bertentangan dengan dengan protokol kesehatan yang menjauhi kerumunan.
Dengan demikian, transportasi umum dianggap sebagai salah satu hal yang dapat memperburuk pandemi covid-19, sehingga harus dibatasi operasionalnya. Di saat dilakukan pelonggaran PPKM seperti saat ini, timbul kekhawatiran transportasi umum dapat memicu kembali terjadinya ledakan pandemi Covid-19.
Baca juga: Berubah Jadi Endemi, Pemerintah Kejar Target Vaksinasi ke 208 Juta Jiwa Sepanjang 2021
Tetapi, apakah transportasi umum memang tidak bisa ikut mensukseskan percepatan penanganan pandemi Covid-19?
Jawabannya adalah BISA. Namun tentu saja harus dengan syarat-syarat dan konsekuensi tertentu.
Syarat-syarat yang harus dijalankan dengan ketat ini dimulai dari sebelum, saat dan setelah perjalanan. Sebelum perjalanan, baik penumpang maupun operator sarana transportasi umum harus terlebih dulu dinyatakan sehat misalnya dengan tes antigen atau PCR serta selalu memakai masker.
Selama perjalanan juga bisa dilakukan physical distancing atau pengaturan jarak antar penumpang.
Sedangkan setelah perjalanan, harus dipastikan bahwa moda transportasi lanjutan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penumpang disarankan langsung ke tempat tujuan akhir tanpa perlu melakukan kegiatan yang tidak perlu.