Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan BI Perpanjang Burden Sharing, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 25/08/2021, 09:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sepakat melanjutkan pembiayaan sebagian defisit fiskal oleh bank sentral dengan skema bagi-bagi beban (burden sharing).

Lewat kerja sama itu, BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan negara sebesar Rp 215 triliun tahun 2021 di luar yang telah dibeli BI hingga saat ini dan Rp 224 triliun pada tahun 2022. Semula, skema tanggung renteng ini seharusnya berakhir pada tahun 2021 dan sebagian lainnya telah berakhir pada akhir tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia III alias SKB III.

Baca juga: Burden Sharing Diperpanjang, BI: Tidak Pernah Kurangi Independensi Bank Sentral

Dasar Hukum SKB III mengacu pada empat UU, yakni UU Nomor 23 Tahun 1999, UU Nomor 24 Tahun 2002, UU Nomor 19 Tahun 2008, dan UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Saat ini kami telah melakukan persetujuan tentang SKB III yang menggunakan landasan hukum yang sama yaitu UU 2/2020. Pemerintah bersama BI berkoordinasi untuk BI bisa berpartisipasi aktif dalam pembelian SBN di pasar perdana termasuk kontribusi dalam pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Bendahara Negara ini menyebut, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan dalam kerja sama. Tujuannya agar tidak mengganggu kemampuan BI dalam melakukan kebijakan moneter dan pembiayaan atau pembelian SBN sesuai neraca BI. Di sisi lain, pemerintah tetap bisa menyesuaikan target defisit fiskal sebesar 3 persen tahun 2023.

Baca juga: Burden Sharing Diperpanjang, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Tak Sulit Tarik Utang

Nantinya, hasil penerbitan SBN ditempatkan oleh pemerintah dalam rekening khusus di BI. Ketentuan dan mekanisme pengelolaan rekening khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan rekening khusus tidak diberikan remunerasi oleh BI.

Kontribusi yang dibayarkan BI kepada pemerintah diakui dan dicatat oleh BI sebagai bagian beban BI.

Dua klaster pendanaan

Sri Mulyani mengungkap, ada 2 klaster pembelian SBN oleh BI dalam SKB III. Klaster A sebesar Rp 58 triliun tahun 2021 dan Rp 40 triliun pada tahun 2022 dengan tingkat suku bunga BI-7DRRR tenor 3 bulan ditanggung BI.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Bakal Ada Vaksinasi Mandiri Tahun Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com