Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perusahaan Sekuritas yang Berlisensi OJK

Kompas.com - 25/08/2021, 17:26 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika melakukan perdagangan atau kegiatan jual beli di pasar modal, menjadi penting untuk mengenal apa itu perusahaan sekuritas atau sekuritas.

Sebab, kerap kali perusahaan-perusahaan tersebut muncul di dalam artikel mengenai rekomendasi saham atau tren pergerakan harga saham.

Lantas sebenarnya, apa itu sekuritas atau perusahaan sekuritas?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sukuk dan Bedanya dengan Obligasi

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin dari OJK sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer), penjamin emisi (underwriter), atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal.

Perusahaan sekuritas ini kerap kali juga disebut sebagai perusahaan efek.

Sebagai perusahaan efek, selain melakukan perdagangan efek dan menjadi penjamin emisi, perusahaan sekuritas juga kerap menawarkan jasa manajer investasi.

Baca juga: Pengertian Akuntansi, Tujuan, Manfaat, dan Fungsinya

Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan.

Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumber daya perusahaan tersebut.

Dengan penjelasan di atas, maka kegiatan usaha perusahaan sekuritas dapat dibagi sebagai berikut:

Sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer)

  • Melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  • Jual-beli efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Over-the-Counter/OTC).

Baca juga: Jurnal Umum Adalah: Pengertian dan Fungsinya dalam Akuntansi

Sebagai penjamin emisi efek (underwriter)

  • Membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
  • Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public

Perusahaan sekuritas adalah tempat calon investor saham membuka rekening saham. Hal ini dapat dilakukan pada perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK.

Sehingga, bagi Anda yang berminat untuk melakukan kegiatan investasi di pasar saham, pastikan terlebih dahulu perusahaan sekuritas yang Anda pilih sudah memiliki izin dari OJK.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham Blue Chip dan Contohnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com