Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Rokok Naik Jadi 177,6 Miliar Batang hingga Juli, Didominasi Jenis SKT

Kompas.com - 26/08/2021, 14:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren produksi rokok hingga Juli 2021 meningkat 2,8 persen secara tahunan (year on year/yoy). Per bulan ini, produksi rokok mencapai 177,66 miliar batang, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 172,92 miliar batang.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, kenaikan tertinggi terjadi pada rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tidak adanya kenaikan cukai rokok untuk SKT tahun 2021. Tahun ini, pemerintah hanya menaikkan cukai untuk rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Baca juga: Barang Tegahan Bea Cukai Tembus Rp 12,5 Triliun, Terbanyak Rokok Ilegal

"Dengan kebijakan tarif 2021, SKT 10,6 persen. Kenapa SKT tumbuh? Kita ketahui kebijakan tarif SKT tahun 2021 tidak naik alias nol persen," kata Nirwala dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Nirwala menjelaskan, produksi SKT naik dari 40,4 miliar batang menjadi 44,7 miliar batang. Produksi SKM tumbuh tipis 0,6 persen dari 125,8 miliar datang menjadi 126,6 miliar batang.

Sedangkan rokok jenis SPM turun -5,1 persen dengan produksi dari 6,7 miliar batang menjadi 6,3 miliar barang. Tahun ini, pemerintah menaikkan tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4 persen, golongan IIA 16,5 persen, dan IIB sebesar 18,1 persen.

Berdasarkan golongan, produksi rokok golongan I -2,8 persen, sementara golongan II dan golongan III masing-masing tumbuh 16,2 persen dan 13,5 persen.

"Artinya kebijakan pemerintah dalam melindungi golongan II dan III berhasil karena di sini mereka tumbuh, tapi pengendalian tetap berjalan. Karena golongan I kontribusinya 85 persen untuk penerimaan cukai," ujar Nirwala.

Secara keseluruhan, produksi rokok setiap tahun menurun -2 persen sejak tahun 2015. Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai rokok yang konsisten dilakukan pemerintah.

"Tapi tahun 2019 enggak naik (CHT), jadi wajar dong kalau produksi (rokok) naik karena targetnya. Ketika cukai naik tinggi tahun 2020, produksinya menurun. Ini pengendalian," jelas Nirwala.

Hingga Juli 2021, penerimaan cukai negara sudah mencapai 57,85 persen atau Rp 104,42 triliun dari target Rp 180 triliun. Sebanyak 95 persen dari penerimaan cukai didominasi oleh hasil tembakau.

Penerimaan cukai pun mendominasi penerimaan negara dari sisi bea cukai sebesar 80 persen.

Baca juga: Pengamat: Tarif Cukai Tak Naik, Industri Bisa Bernafas...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com