Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini 7 Poin Pentingnya

Kompas.com - 27/08/2021, 15:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk meningkatkan pengunaannya. Hal itu mengingat energi surya yang dimiliki Indonesia sangat melimpah, potensinya mencapai 207,8 giga watt (GW).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, ada 7 poin penting dalam revisi beleid tersebut. Ia bilang, aturan terbaru akan mengatur ketentuan pelanggan PLN maupun non-PLN.

Baca juga: PLTS Atap Rugikan PLN? Asosiasi Energi Surya: Ada Ketakutan yang Berlebihan...

Pertama, terjadi perubahan ketentuan ekspor listrik dari pelanggan ke PLN menjadi 100 persen dari sebelumnya hanya 65 persen.

Untuk diketahui, pada Permen ESDM 49/2018 diatur bahwa energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Adapun kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

"Jadi ketentuan ekspornya berubah dari 65 persen menjadi 100 persen," ungkap Dadan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Kedua, ketentuan akumulasi selisih lebih, tagihannya akan dinihilkan per enam bulan dari sebelumnya per tiga bulan. Artinya perhitungan selisih lebih akan dilakukan setiap Juni dan Desember.

Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap Dalam RUU EBT

Adapun selisih lebih itu berasal dari jumlah energi listrik yang diekspor pelanggan lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor PLN. Selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

"Jadi akumulasi diperpanjang, spesifiknya menjadi setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember itu semua akan dinolkan," kata dia.

Poin ketiga yakni jangka waktu permohonan pemasangan PLTS Atap dipersingkat dari sebelum 15 hari menjadi 12 hari bagi yang melakukan perubahan pada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Sementara, menjadi 5 hari bagi pelanggan yang tanpa perubahan PJBL atau rumah tangga biasa.

Keempat, diatur bahwa pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Menurutnya, ini mendorong konsumen untuk memasang PLTS Atap.

"Jadi dibuka dalam revisi Permen ini, karena ini salah satu hal yang menjadi pendorong bagi konsumen, terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," jelas Dadan.

Baca juga: Dukung Energi Terbarukan, Danone Akan Pasang PLTS di Seluruh Atap Pabrik AQUA Hingga 2030

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com