Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.
Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI. Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.
Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m². Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo Group dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.
Baca juga: Sri Mulyani Desak Debitor BLBI untuk Penuhi Panggilan karena Sudah 22 Tahun...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.