JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga Sabtu (28/8/2021), aplikasi PeduliLindungi belum dijadikan sebagai syarat perjalanan naik kereta api (KA).
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penerapannya.
“Kami masih tetap menunggu aturan teknis dari Kemenhub,” ujar Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: PT KAI Siap Terapkan Syarat Perjalanan Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Dengan demikian, sampai saat ini belum ada perubahan syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal. Joni menegaskan bahwa bila ada perubahan syarat perjalanan kereta api, pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru.
“Artinya jika penumpang belum memiliki PeduliLindungi, masih bisa menggunakan kereta api,” ungkap Joni.
Meski begitu, KAI menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api.
"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.
Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM
Sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi PeduliLindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.
Hal tersebut dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA jarak jauh.
Sejak adanya perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.
Demikian juga mengenai persyaratan naik kereta api lokal, ketentuan yang berlaku masih berpedoman pada aturan perjalanan sebelumnya.
Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3
“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021,” ujar ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021) lalu.
“Syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," sambungnya.
Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh selengkapnya:
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA lokal yaitu:
“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tegas Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.