Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Kendaraan Listrik yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Kompas.com - 05/09/2021, 11:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, pemilik kendaraan listrik mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya.

Ia menjelaskan, tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp 150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp 450.000 untuk 3 fasa.

"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ucap Wanhar.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021 dan 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030.

Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda 4 yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030.

Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda 4, 188 untuk roda 3, dan 7.526 unit untuk roda 2.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Produksi Mobil Listrik Capai 2 Juta Unit di 2030

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com