Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4

Kompas.com - 14/09/2021, 11:26 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Masih terdapat 3 kabupaten/kota dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik dan Internasional

Dari regulasi tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kabupaten /kota, dan Level 2 di 43 kabupaten /kota.

Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 4:

  1. Kab Purwakarta
  2. Kab Cirebon
  3. Kab Brebes

Sedangkan daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Cilegon
  3. Kab Tangerang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Serang
  6. Kab Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kota Administratif Jakarta Barat
  8. Kota Administratif Jakarta Timur
  9. Kota Administratif Jakarta Selatan
  10. Kota Administratif Jakarta Utara
  11. Kota Administratif Jakarta Pusat
  12. Kota Sukabumi
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Bogor
  15. Kota Bekasi
  16. Kota Bandung
  17. Kab Tasikmalaya
  18. Kota Tasikmalaya
  19. Kota Depok
  20. Kota Cimahi
  21. Kab Bogor
  22. Kab Bekasi
  23. Kab Bandung Barat
  24. Kab Bandung
  25. Kab Sumedang
  26. Kab Wonosobo
  27. Kab Wonogiri
  28. Kab Tegal
  29. Kab Sukoharjo
  30. Kab Sragen
  31. Kab Purworejo
  32. Kab Purbalingga
  33. Kab Magelang
  34. Kota Surakarta
  35. Kota Salatiga
  36. Kota Magelang
  37. Kab Klaten
  38. Kab Kebumen
  39. Kab Karanganyar
  40. Kab Cilacap
  41. Kab Banyumas
  42. Kab Boyolali
  43. Kab Sleman
  44. Kab Bantul
  45. Kota Yogyakarta
  46. Kab Kulonprogo
  47. Kabupaten Gunungkidul
  48. Kab Tulungagung
  49. Kab Trenggalek
  50. Kab Situbondo
  51. Kab Sidoarjo
  52. Kab Ponorogo
  53. Kab Pacitan
  54. Kab Ngawi
  55. Kab Magetan
  56. Kab Madiun
  57. Kab Lumajang
  58. Kota Surabaya
  59. Kota Malang
  60. Kota Madiun
  61. Kota Blitar
  62. Kota Probolinggo
  63. Kota Mojokerto
  64. Kota Batu
  65. Kab Kediri
  66. Kab Bondowoso
  67. Kab Blitar
  68. Kab Nganjuk
  69. Kab Mojokerto
  70. Kab Malang
  71. Kab Lamongan
  72. Kab Gresik
  73. Kab Bangkalan.
  74. Kab Jembrana
  75. Kab Bangli
  76. Kab Karangasem
  77. Kab Badung
  78. Kab Gianyar
  79. Kab Klungkung
  80. Kab Tabanan
  81. Kab Buleleng
  82. Kota Denpasar

Baca juga: Ini Syarat bagi Daerah yang Ingin Status PPKM Wilayahnya Turun Level

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com