Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Penyaluran Subsidi Gaji Lancar, Tak Ada Pemotongan Sepeser Pun

Kompas.com - 17/09/2021, 21:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dilakukan secara penuh, tak ada pemotongan biaya administrasi.

Hal itu disampaikan Ida saat mendatangi langsung perusahaan yang tenaga kerjanya merupakan penerima subsidi gaji di Cilegon, Banten, Jumat (17/9/2021).

"Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemenaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeser pun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya," kata Menaker seperti dikutip dari siaran pers.

Baca juga: 26 Perusahaan Antre IPO, Ada Anak BUMN dan Startup

Menaker mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini. Salah satu caranya yaitu dengan mendatangi langsung ke beberapa perusahaan yang tenaga kerjanya dinyatakan merupakan penerima subsidi gaji.

Ia menambahkan, bantuan yang telah disalurkan ini merupakan salah satu program dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang ditujukkan mutlak untuk membantu para pekerja yang perusahaannya terdampak karena pandemi.

Ia juga meminta kepada seluruh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), agar terus memonitor penyaluran subsidi gaji maupun rekapitulasi data yang telah disalurkan sudah melalui skrining dari Kemenaker.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PT PAL

Dalam kesempatan itu, Menaker juga mengapresiasi perusahaan karena telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 3 tahun lalu.

"Sebagai penutup, saya tak henti-hentinya berpesan baik kepada perusahaan maupun pekerja, seiring ditetapkannya penuruanan level PPKM wilayah Jawa-Bali menjadi level 3, agar jangan lengah, jangan terlalu euforia, dan tentu mulai membiasakan menaati protokol kesehatan yang ketat, serta pentingnya mengukuti vaksinasi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 1 juta sekaligus kepada 8,7 juta pekerja.

Para pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.

Baca juga: Bank Berlomba Terbitkan Kartu Kredit Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+