Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Penyaluran Subsidi Gaji Lancar, Tak Ada Pemotongan Sepeser Pun

Kompas.com - 17/09/2021, 21:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dilakukan secara penuh, tak ada pemotongan biaya administrasi.

Hal itu disampaikan Ida saat mendatangi langsung perusahaan yang tenaga kerjanya merupakan penerima subsidi gaji di Cilegon, Banten, Jumat (17/9/2021).

"Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemenaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeser pun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya," kata Menaker seperti dikutip dari siaran pers.

Baca juga: 26 Perusahaan Antre IPO, Ada Anak BUMN dan Startup

Menaker mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini. Salah satu caranya yaitu dengan mendatangi langsung ke beberapa perusahaan yang tenaga kerjanya dinyatakan merupakan penerima subsidi gaji.

Ia menambahkan, bantuan yang telah disalurkan ini merupakan salah satu program dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang ditujukkan mutlak untuk membantu para pekerja yang perusahaannya terdampak karena pandemi.

Ia juga meminta kepada seluruh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), agar terus memonitor penyaluran subsidi gaji maupun rekapitulasi data yang telah disalurkan sudah melalui skrining dari Kemenaker.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PT PAL

Dalam kesempatan itu, Menaker juga mengapresiasi perusahaan karena telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 3 tahun lalu.

"Sebagai penutup, saya tak henti-hentinya berpesan baik kepada perusahaan maupun pekerja, seiring ditetapkannya penuruanan level PPKM wilayah Jawa-Bali menjadi level 3, agar jangan lengah, jangan terlalu euforia, dan tentu mulai membiasakan menaati protokol kesehatan yang ketat, serta pentingnya mengukuti vaksinasi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 1 juta sekaligus kepada 8,7 juta pekerja.

Para pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.

Baca juga: Bank Berlomba Terbitkan Kartu Kredit Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com