Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Idealnya, Otoritas Perlindungan Data Pribadi Langsung di Bawah Presiden

Kompas.com - 05/10/2021, 15:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi, Muhammad Farhan mengatakan, Indonesia perlu membentuk Otoritas Perlindungan Data (OPD) untuk menjamin keamanan data pengguna di wilayah cyber.

Idealnya kata Farhan, OPD berdiri di bawah kewenangan presiden langsung, bukan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sekelas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Idealnya sebuah otoritas yang disampaikan dalam kajian ilmiah dan seperti yang disampaikan oleh Uni Eropa, maka harusnya OPD ini adalah sebuah lembaga independen di bawah presiden yang langsung memiliki kekuatan dan otoritas sangat kuat," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Cara Mencegah Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Belanja Online

Farhan menyebut, pendirian otoritas di bawah presiden langsung meminimalisir adanya konflik kepentingan antar kementerian.

Nantinya, lembaga tersebut diberikan wewenang untuk memastikan compliance (kepatuhan) dan mengawasi lembaga pengelola dan pengolah data.

"Otoritas Perlindungan Data (OPD) kalau ada di kementerian, ini kan namanya pemain jadi wasit. Kalau pemain jadi wasit, mampu enggak misalnya Kemkominfo menyemprit Kementan?" ujar Farhan.

Namun pembentukan OPD di bawah presiden bukan berarti tidak ada tantangan. Farhan menilai, OPD akan bersaing dengan berbagai lembaga lain yang notabene juga ada di bawah presiden.

Persaingan bisa saja terjadi sehingga OPD tidak perlu dibentuk dan kewenangannya diberikan kepada lembaga lain yang sudah dibentuk lebih dulu.

Baca juga: Data Pribadi di Ranah Digital Rawan, Gopay Ingin Pelanggan Pahami Hal Berikut

"Maka kita harus memberikan waktu dua tahun untuk lembaga ini membangun kekuatannya, hanya untuk bersaing dengan lembaga lain. Selama itu pula dia harus membangun sumber daya manusia yang sangat kuat," ucap Farhan.

Kalaupun mau dibentuk di bawah kementerian, pihaknya bersama Komisi I DPR RI tengah mendiskusikan cara pengawasan yang tepat, sebagai kepanjangan tangan dari pengawasan DPR RI kepada kementerian/lembaga lain.

Dengan begitu, pengawasan OPD tidak hanya terbatas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU antara otoritas terkait dengan DPR RI saja.

"Maka apakah (perlu) ada sebuah tangan kepanjangan dari DPR RI yang bisa mengawasi keseharian ataupun operasional ataupun kebijakan yang dibuat oleh OPD ini? Dan ini memang jadi sebuah pemikiran di anggota DPR RI. Pelan-pelan fraksi sudah mulai membuka pintu dialog," jelas Farhan.

Selain itu, Komisi XI DPR RI tengah membahas cara memilih anggota profesional untuk lembaga pengawas tersebut.

Baca juga: Begini Cara Jaga Informasi Pribadi Agar Tidak Bocor

Pun memastikan lembaga baru tersebut segara berjalan ketika UU dan aturan turunan terkait pembentukannya disahkan.

"Hal ini memang bukan hal mudah sama sekali. Jadi secara implementasi, memang kita hadapi tantangan yang berat, luar biasa beratnya. Tapi kalau kita sampai harus buat sebuah lembaga yang independen, (mungkin) di bawah presiden langsung," pungkas Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com