Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Klausul Pajak Minimum Perusahaan Merugi, Pemerintah: Agar Tak Memberatkan Pengusaha

Kompas.com - 06/10/2021, 16:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi dan mengembangkan usaha di Indonesia.

"Implementasi AMT dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan WP secara agresif, yang telah menyebabkan WP melaporkan secara terus-menerus kerugian atau melaporkan pajak dlm jumlah yang sangat kecil," tutur Sri Mulyani

Bahkan, Sri Mulyani sempat menggodok kriteria perusahaan merugi yang akan dikenakan tarif pajak minimum. Bendahara negara ini mengatakan, pembuatan kriteria bermaksud supaya pemungutan pajak atas perusahaan merugi tidak bersifat eksesif atau bersifat pemalakan.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan, dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini walaupun rugi tetap perlu bayar. Kita melihat dan ditetapkan terbatas pada WP badan yang memenuhi kriteria tertentu," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).

Mengutip draf RUU KUP, PPh minimum untuk perusahaan merugi dikenakan dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Kendati demikian, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: PLN Minta Industri Batu Bara Dahulukan Kebutuhan di Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com