Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen.
Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Baca juga: RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal
Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh OP sebesar 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun maka dikenakan tarif 25 persen
Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 30 persen. Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar per tahun.
Sri Mulyani menyatakan, tambahan lapisan ini salah satunya disebabkan oleh lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.
"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkas Sri Mulyani.
3. Tax Amnesty
Program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal ada lagi mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Ini 5 Lapisan Penghasilan dan Tarif Pajaknya di RUU HPP
Tarif tebusan pengampunan pajak dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini berbeda-beda. Berikut ini masing-masing besarannya:
Baca juga: Fenomena Para Pejabat RI Miliki Perusahaan Cangkang di Surga Pajak
4. PPh badan
Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan tidak jadi menurun ke angka 20 persen pada tahun 2022. Sebaliknya, tarif pajak badan tetap 22 persen di tahun depan, sama seperti tarif pajak tahun ini.
Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.
Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.
Baca juga: Apa Itu Pandora Papers yang Ungkap Skandal Pajak Orang Kaya Dunia?