Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen, Pemerintah: Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Kompas.com - 07/10/2021, 17:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 20 persen pada tahun 2022. Melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh Badan tahun depan tetap 22 persen.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, ketentuan tersebut sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan PPh, namun tetap dapat menjaga iklim investasi.

"Maka tarif PPh Badan tetap akan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen? Ini Kata Kemenkeu

Sejatinya, tarif PPh badan 20 persen sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.

Namun kata Yasonna, tarif PPh Badan tetap tidak berubah, yakni 22 persen. Bahkan dia bilang, besaran tarif ini masih lebih rendah dibanding negara lain.

"Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan rata-rata negara ASEAN sebesar 22,17 persen, negara-negara OECD 22,81 persen, negara-negara AS 27,16 persen, dan negara G20 24,17 persen," ucap Yasonna.

Di samping itu, RUU HPP juga memberikan payung hukum untuk penerapan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) bagi perusahaan multinasional.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi kesepakatan perpajakan internasional dalam rangka mencegah dan mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

"Pemerintah juga menyepakati usulan DPR untuk tidak mencantumkan ketentuan mengenai alternative minimum tax/AMT (pajak minimum untuk perusahaan merugi) agar kondisi kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif," pungkas Yasonna.

Baca juga: Mengenal Pajak PPh dan Jenis-jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com