Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 10/10/2021, 09:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Merger dan akuisisi adalah dua istilah di dunia bisnis yang paling sering disebut, sekaligus paling kerap disalahgunakan.

Biasanya, kedua istilah tersebut digunakan untuk menyebut aksi korporasi berupa penggabungan dua perusahaan, namun ada beberapa perbedaan yang harus dipahami.

Dilansir dari Investopedia, perusahaan biasanya lebih memilih menggunakan istilah merger ketimbang akuisisi ketika membeli sebagian besar saham perusahaan yang lebih kecil.

Akuisisi yang merupakan pengambil alihan kontrol atas sebuah perusahaan baru dinilai memiliki konotasi yang lebih negatif ketimbang merger.

Baca juga: Apa Itu Merger Perusahaan: Definisi, Manfaat, jenis, dan Contohnya

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Merger adalah aksi korporasi yang terjadi ketika dua perusahaan berbeda melakukan kombinasi untuk membuat sebuah organisasi baru. Sementara itu, akuisisi adalah upaya satu perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lainnya.

Meski demikian, merger dan akuisisi memiliki kesamaan, yakni merupaan upaya perusahaan untuk memperluas bisnis atau mendapatkan pasar yang lebih luas untuk membuat perusahaan menjadi lebih bernilai di mata pemegang saham.

Merger

Merger dilakukan ketika dua perusahaan sepakat untuk menjadi satu dan menjadi perusahaan baru.

Dengan demikian, maka terjadi kepemilikan baru atas perusahaan tersebut, sekaligus perubahan struk manajemen yang merupakan hasil dari penggabungan dua perusahaan yang berbeda.

Salah satu hal yang bisa menjadi perbedaan antara merger dan akuisisi apakah penggabungan antara kedua perusahaan tersebut terjadi secara sukarela atau karena ada pembelian aset.

Di dalam merger, tidak diperlukan uang tunai, namun setiap perusahaan perlu untuk mengurangi kekuatannya secara individu.

Biasanya, merger dilakukan untuk mengurangi biaya operasional, ekspansi ke pasar baru, dan meningkankan pendapatan dan laba. Merger biasanya dilakukan dengan sukarela dan melibatkan perusahaan dengan ukuran dan pasar yang sama.

Akuisisi

Pada akuisisi, tidak ada perusahaan baru yang muncul karena hasil dari sebuah aksi korporasi.

Perusahaan kecil yang diakuisisi biasanya akan melebur dan menjadi bagian dari perusahaan yang lebih besar yang melakukan akuisisi.

Akuisisi dilakukan biasanya dengan membeli sebagian besar atau mayoritas saham (lebih dari 50 persen) dari perusahaan lain yang lebih kecil.

Sehingga bisa dikatakan, akuisisi membutuhkan dana yang tak sedikit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com