Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grace Period Adalah Masa Tenggang Pembayaran Utang, Apa Itu?

Kompas.com - 18/10/2021, 20:18 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grace period adalah fasilitas yang disediakan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk meringankan pembayaran premi atau utang oleh nasabah.

Istilah grace period pasti familiar bagi pengguna kartu kredit atau pemilik polis asuransi.

Grace period adalah keringanan yang diberikan ketika sebuah utang mengalami masa jatuh tempo namun nasabah atau pihak debitur memiliki kesulitan untuk membayar utang mereka.

Bila nasabah tak mampu membayar utang, biasanya akan terjadi peningkatan tagihan bulanan karena denda.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Namun, keberadaan fitur grace period ini diberikan agar denda nasabah tak menumpuk dan nasabah jadi kian kesulitan untuk membayar kewajiban mereka.

Jadi, apa itu grace period? Seperti apa contoh penerapan grace period?

Pengertian Grace Period

Dilansir dari Investopedia, grace period adalah masa tenggang setelah jatuh tempo pembayaran utang yang diberikan oleh bank atau perusahaan asuransi sehingga nasabah dapat membayarkan kewajiban tanpa harus membayar denda.

Biasanya, masa berlaku greace period adalah selama 15 hari dan biasanya berlaku untuk jenis pinjaman jangka panjang seperti KPR atau untuk kontrak asuransi.

Grace period mengizinkan peminjam, baik nasabah asuransi atau nasabah bank untuk menunda pembayaran kewajiban mereka dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo.

Selama periode waktu tersebut, tidak ada biaya yang dibebankan kepada nasabah dan penundaan pembayaran kewajiban tersebut tidak boleh menghasilkan gagal bayar utang atau pembatalan kontrak kewajiban yang harus dibayarkan.

Baca juga: Pengertian Profit Taking dan Cut Loss dalam Investasi Saham

Selain itu, pembayaran kewajiban setelah tanggal jatuh tempo, namun selama dilakukan di tengah masa grace period tidak bakal menyebabkan catatan hitam dalam laporan kredit Anda.

Grace period adalah fasilitas yang diberikan oleh pihak lembaga keuangan kepada nasabah tertentu.

Sehingga, bisa dikatakan pemberian fasilitas grace period dilakukan secara selektif.

Penerapan Grace Period

Contoh penerapan grace period yang paling dekat dengan keseharian yakni pada kartu kredit.

Saat pembayaran utang lewat dari jatuh tempo, nasabah kartu kredit tidak terkena denda dan mendapatkan catatan kredit buruk.

Namun demikian, Anda perlu memastikan kembali kepada penerbit kartu kredit Anda mengenai kebijakan grace period tersebut.

Sebenarnya, kebijakan grace period ini lebih menguntungkan bagi nasabah atau pihak yang memiliki utang atau pinjaman. Sebab, pihak pemberi utang tidak mendapatkan pendapatan tambahan lewat grace period.

Besaran tagihan yang dibayarkan oleh nasabah selama masa jatuh tempo yakni terdiri atas pokok utang dan bunga selama jatuh tempo saja.

Baca juga: Pasar Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Lalu, bagaimana cara nasabah untuk bisa menerapkan grace period?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tentu nasabah perlu mengecek terlebih dahulu kepada pihak penerbit kartu kredit mengenai kebijakan grace period tersebut.

Selain itu, nasabah juga harus memerhatikan beberapa hal yakni:

  • Tanggal penutupan statement kartu kredit setiap bulannya
  • Jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit atau kredit
  • Sisa akhir (balance) kartu kredit atau kredit Anda.

Dengan demikian, maka Anda akan mengetahui kapan masa grace period Anda berlaku dan jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan selama masa grace period tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com