Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Tegaskan Tak Ambil Sedikit Pun Keuntungan Bisnis PCR meski dalam Bentuk Dividen

Kompas.com - 04/11/2021, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Alasan Luhut soal kewajiban PCR saat bepergian

Pada saat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Luhut mewajibkan pemakaian tes RT-PCR untuk semua moda transportasi.

Hal ini diputuskan karena tingginya mobilitas yang terjadi di wilayah Jawa dan Bali saat PPKM mulai direlaksasi.

"Pemberlakuan aturan PCR yang diberlakukan kemarin karena saya melihat adanya peningkatan risiko penularan akibat peningkatan mobilitas di Jawa, Bali dan penurunan disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Ambil Untung dari Bisnis PCR GSI

Dia bahkan mendorong agar harga tes PCR bisa diturunkan sehingga dapat terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

"Pun ketika kasus menurun awal September lalu, saya juga yang meminta agar penggunaan antigen dapat diterapkan pada beberapa moda transportasi yang sebelumnya menggunakan PCR sebagai persyaratan utama," ujar Luhut.

Tudingan ini bermula dari postingan eks Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto di Facebook. 

Ia membeberkan sejumlah menteri pembantu Presiden Joko Widodo terlibat bisnis tes pengadaan Covid-19.

Tak hanya Luhut yang disebut dalam lingkaran tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun dituding menikmati hasilnya.

Baca juga: Di Forum COP26, Luhut Paparkan Upaya Pemerintah RI Kurangi Sampah Plastik

"Gunakan akal sehat. Seorang Menko Marves merangkap jabatan sebagai Koordinator PPKM. Dia pucuk pimpinan dalam hal kebijakan Covid-19 dan investasi. Lalu, seorang Menteri BUMN merangkap Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Kesehatannya bekas Wakil Menteri BUMN. Tapi, menteri itu ternyata terafiliasi (ada kaitannya) dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia," tulis Edy.

Edy mengklaim, dirinya memegang salinan akta GSI, yang di dalamnya tertulis nama yayasan serta perusahaan yang menjadi pemegang saham GSI.

Komposisi pemegang saham tersebut antara lain Yayasan Indika Untuk Indonesia (932 lembar, Yayasan Adaro Bangun Negeri (485 lembar), Yayasan Northstar Bhakti Persada (242 lembar).

Berikutnya PT Anarya Kreasi Nusantara (242 lembar, PT Modal Ventura YCAB (242 lembar), PT Perdana Multi Kasih (242 lemba), PT Toba Bumi Energi (242 lembar, PT Toba Sejahtra (242 lembar), dan PT Kartika Bina Medikatama (100 lembar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com