Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rokok Masih Tinggi Selama Pandemi, Struktur Cukai Tembakau Diminta Disederhanakan

Kompas.com - 05/11/2021, 13:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka prevelansi merokok di Indonesia menjadi 8,7 persen pada 2024.

Sekaligus mendukung tujuh agenda pembangunan, khususnya memperkuat ketahanan ekonomi serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal

Nyatanya, struktur tarif cukai rokok belum dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Berdasarkan riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives atau CISDI, tidak ada perubahan perilaku perokok di masa pandemi Covid-19.

Lebih dari 50 persen responden tetap membeli rokok. Ada pula yang beralih ke rokok yang lebih murah akibat lebarnya selisih tarif CHT antara lapisan satu dan lainnya.

"Sangat urgen untuk menyederhanakan struktur tarif cukai," kata Project Officer for Tobacco Control-CISDI Lara Rizka lewat siaran pers, Jumat (5/11/2021).

Sedangkan Analisis Badan Kebijakan Fiskal Sarno berpendapat, pemerintah yakin kebijakan penyederhanaan dan kenaikan cukai dapat mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau.

Baca juga: Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok: Insya Allah Ditetapkan Bulan Ini

Kendati demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.

"Jadi, arah kebijakan ekonomi dilakukan dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, serta peningkatan cukai hasil tembakau," ujar diam

Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.

Baca juga: Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Serikat Pekerja Bikin Petisi Online

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mendukung rencana pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT.

Ia menilai, saat ini selisih tarif CHT antar lapisan masih terlalu lebar. Akibatnya, harga rokok masih terjangkau oleh anak-anak.

Ia juga sependapat dengan Sarno yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini dapat diraih oleh masyarakat yang sehat.

"Maka itu, produk tembakau harus dikendalikan konsumsinya, tidak boleh ada peningkatan yang tak terkendali. Konstitusi mengamanatkan pengendalian konsumsi rokok," kata Abdillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com