Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan WFO Selama Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta

Kompas.com - 30/11/2021, 15:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta saat ini masuk kriteria PPKM level 2 atau naik dari yang sebelumnya termasuk wilayah PPKM level 1.

Salah satu penyesuaian aturan setelah DKI Jakarta naik level jadi PPKM level 2 yakni terkait penerapan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, dijelaskan bahwa untuk sektor-sektor non-esensial, kapasitas kantor yang melaksanakan WFO maksimal sebesar 50 persen. Sebelumnya, kapasitas maksimal perkantoran di DKI Jakarta sudah diizinkan mencapai 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelas Inmendagri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Survei: Banyak Karyawan Mau Resign Bila Diminta WFO Penuh

Sementara itu, kapasitas kantor untuk sektor esensial pada PPKM level 2 berbeda-beda tergantung pada jenis industri.

Untuk sektor keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran, kapasitas maksimal kantor selama masa PPKM level 2 DKI Jakarta sebesar 50 persen.

Adapun untuk pasar modal serta industri teknologi informasi dan komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, untuk perhotelan non-karantina, kapasitas maksimal pengunjung yang bisa dilayani maksimal 50 persen. Pengunjung yang diizinkan untuk menginap juga hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung," jelas Inmendagri tersebut.

Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 2 Karyawan Sudah Vaksin Bisa WFO, Ini Aturannya

Sementara itu, fasilitas dan layanan yang terdapat di hotel, seperti pusat kebugaran/gym, ruang pertamuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom, diizinkan dibuka dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas maksimal dari setiap fasilitas hotel tersebut adalah 50 persen.

"Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," tulis Inmendagri itu.

"Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)," jelas Inmendagri.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com