Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Buruh ke Ridwal Kamil: Cabut Keputusan Kenaikan UMP Jabar 2022

Kompas.com - 30/11/2021, 19:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menambahkan, sejauh ini Pemprov Jawa Barat belum menetapkan besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Sementara, UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31.000 dibandingkan dengan tahun 2021.

Roy meminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP No 36 Tahun 2021 untuk menetapkan UMK Jabar 2022.

"Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi," tegasnya.

Baca juga: Didatangi Ribuan Buruh soal UMP, Ini Respons Gubernur Sumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com