Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menambahkan, sejauh ini Pemprov Jawa Barat belum menetapkan besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Sementara, UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31.000 dibandingkan dengan tahun 2021.
Roy meminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP No 36 Tahun 2021 untuk menetapkan UMK Jabar 2022.
"Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi," tegasnya.
Baca juga: Didatangi Ribuan Buruh soal UMP, Ini Respons Gubernur Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.