Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Suap-menyuap dan Pemerasan Rentan Terjadi dengan Insan Perpajakan

Kompas.com - 02/12/2021, 12:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rawan korupsi. Adapun korupsi yang biasanya menghiasi organisasi ini adalah gratifikasi, pemerasan, dan suap-menyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tiga jenis korupsi itu masuk dalam 7 jenis cabang dan 30 bentuk/rupa korupsi yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

"Yang paling banyak terjadi dan melibatkan para penyelenggara ada 3 hal, korupsi dalam bentuk gratifikasi, korupsi dalam bentuk suap-menyuap, dan yang sering terjadi adalah pemerasan. Dan ini rentan terjadi dengan insan perpajakan," kata Firli dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Firli menuturkan, celah korupsi bisa terjadi lantaran insan pajak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kewajiban wajib pajak. Dalam melakukan pemeriksaan, pegawai pajak memiliki kekuasaan tinggi, namun tidak dibarengi dengan integritas.

Celah pajak bisa tercipta ketika pegawai pajak mulai menelaah dokumen administrasi kelengkapan perpajakan, penilaian, membuat keputusan besar terkait pajak, sampai melakukan pemeriksaan di peradilan termasuk peradilan banding.

Kasus-kasus korupsi seperti itu kata Firli, memang tidak langsung merugikan keuangan negara dan merampas uang negara. Tapi tetap saja menerima suap, melakukan perbuatan curang, dan melakukan perbuatan konflik kepentingan.

"Kawan-kawan (di Ditjen Pajak) memiliki tugas pokok kewenangan yang luar biasa, karena melakukan pemeriksaan dan pelaporan terkait dengan perpajakan. Itu rentan semua terkait dengan kasus korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan," beber Firli.

Firli mengaku prihatin masih banyak insan perpajakan yang masih terjerat kasus korupsi, di saat pemerintah berusaha mengumpulkan penerimaan negara saat pandemi Covid-19.

Apalagi, perpajakan adalah sumber pendapatan negara terbesar. Dalam APBN 2022, penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp 1.510 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah mematok target pendapatan negara sebesar Rp 1.846,1 triliun pada 2022.

"Ada keprihatinan karena masih ada saja insan perpajakan yang tersangkut dan terlibat terkait dengan tindak pidana korupsi di bidang pajak, rupanya adalah suap menyuap, rupanya adalah pemerasan, dan rupanya adalah gratifikasi," ungkap Firli.

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak, Bagaimana Aturan Pajak Olshop?

Lebih jauh Firli mengungkapkan, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan karena merampas hak-hak manusia. Akibat korupsi, pelayanan publik menjadi rendah dan berbelit, utamanya terkait perizinan dan perpanjangan perizinan.

Begitu juga memicu rendahnya kualitas pendidikan, kesehatan, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lebih lanjut korupsi dapat menggagalkan tujuan bernegara.

Kemudian Firli menjelaskan, korupsi terjadi karena keserakahan, karena ada kesempatan, dan karena kebutuhan. Maka, tidak ada benteng lain selain memperkuat integritas.

"Kalau begitu maka pesan saya yang pertama adalah tingkatkan integritas dan pelihara integritas. Tidak pernah ramah terhadap pelaku korupsi dan tidak pernah ramah terhadap sistem yang ramah dengan perilaku koruptif," pungkas Firli.

Baca juga: Dirjen Pajak: Negara Jadi Kuat jika Pajaknya Tinggi dan Korupsi Rendah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com