Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Kompas.com - 02/12/2021, 15:33 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - UMK Jawa Barat 2022 secara resmi telah ditetapkan yang meliputi UMK Kota Bandung 2022 dan 26 daerah lain di Jawa Barat, termasuk UMK Karawang 2022 dan UMK Bekasi 2022.

Besaran UMK tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Daftar UMK Jawa Barat 2022 yang diteken pada tanggal 30 November 2021 tersebut memuat rincian UMK di masing-masing daerah dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Artinya, UMK Kota Bandung 2022 misalnya, tentu saja berbeda dengan UMK Bandung Barat 2022. UMK 2022 Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.774.860,78, sedangkan UMK 2022 Kabupaten Bandung Barat adalah Rp 3.248.283,28.

Meski berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung bukanlah daerah dengan UMK terbesar di Jawa Barat. Kota Bandung menempati posisi ke-8 dalam urutan UMK tertinggi di Jawa Barat.

UMK Bekasi 2022 kali ini menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp 4.816.921,17. Sedangkan UMK Karawang 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.798.312,00.

Kini, Karawang bukan lagi berstatus daerah dengan UMK terbesar di Indonesia. Pasalnya, UMK Karawang kini menempati posisi ke-2 pada urutan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Baca juga: Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan UMK Jawa Barat 2022 ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan.

Selain itu, menurutnya gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota, misalnya terkait UMK Kota Bandung 2022 atau UMK Bandung Barat 2022.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36/2021, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar pada Kamis (2/12/2021).

Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com