JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti aset kripto yang belakangan mengalami pertumbuhan pesat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai negara memang tengah menyoroti keberadaan aset digital tersebut.
“Sebagaimana diketahui, produk keuangan digital ini mungkin digunakan untuk aktivitas seperti pencucian uang,” ujar Wimboh dalam gelaran OJK OECD Conference, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Thailand Buka Kemungkinan Turis Asing Transaksi dengan Aset Kripto
Minat masyarakat di berbagai negara terhadap aset kripto memang meningkat signifikan sejak tahun lalu.
Hal itu tidak terlepas dari fluktuasi harga yang tinggi, sehingga aset kripto menawarkan potensi keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Akan tetapi, investasi itu diikuti oleh risiko yang sangat besar. Pasalnya, (aset kripto) hampir tidak memiliki nilai fundamental,” tutur Wimboh.
Dengan melihat tingginya minat terhadap aset tersebut, Wimboh menekankan, otoritas di berbagai negara perlu fokus meningkatkan literasi kepada masyarakat.
“Regulator dengan tantangan untuk meningkatkan literasi konsumen dalam rangka membentuk masyarakat untuk memahami risiko produk dan layanan keuangannya,” tutur dia.
Baca juga: Ada Varian Omicron Covid-19, Pasar Keuangan, Kripto, dan Minyak Muram
Selain menggencarkan edukasi dan sosialisasi, peningkatan keaman konsumen diikuti transaksi keuangan digital yang efisien perlu diterapkan.
“Karena itu perlu keseimbangan antara inovasi, mitigasi risiko, dan juga literasi konsumen,” ucap Wimboh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.