JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penutupan kode broker selama jam perdagangan mulai Senin (6/12/2021) pekan depan.
Salah satu alasan BEI melakukan hal tersebut ialah untuk meningkatkan kehati-hatian investor dalam melakukan transaksi di pasar modal.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) John Eddy Junarsin menilai, kondisi pasar modal kini rentan terhadap dominasi volume perdagangan dari broker-broker besar.
Baca juga: BEI: Penutupan Kode Broker Tak Kurangi Transparansi di Pasar Modal
Hal itu berpotensi berujung terhadap perilaku herding behavior atau perilaku ikut-ikutan investor ritel dalam menentukan keputusan investasinya.
Dengan adanya kebijakan penutupan kode broker, lanjut dia, maka akan mengurangi risiko investor ritel terjebak ke dalam permainan harga saham.
"Penutupan kode broker pada saat perdagangan berlangsung, berdampak pada investor yang akan mengurangi perilaku ikut-ikutan atau herding behavior sehingga membuat harga saham menjadi wajar," ujar Eddy, dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
"Dengan kondisi pasar modal kita yang masih tipis, market cap masih sekitar Rp 7.000 triliun, ada peluang bagi pemain tertentu untuk mendominasi trading volume," tambahnya.
Lebih lanjut Eddy berpesan kepada investor ritel untuk meningkatkan pengetahuan dan jam terbang dalam berinvestasi di pasar modal, serta mengandalkan analisis secara menyeluruh sebelum membeli saham di perusahaan tertentu.
Baca juga: BEI Lakukan Penyesuaian Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Seperti Apa?
Diharapkan, investor dapat lebih berpedoman pada fundamental dan wajar dalam mengambil keputusan investasi.
"Paling tidak dengan kebijakan penutupan kode broker, investor akan mengeluarkan teknik-teknik terbaiknya daripada mengandalkan pola broker. Jadi, pasar modal lebih sehat dan baik untuk masa depan," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.