Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Rincian Gaji Polisi Berpangkat Tamtama dan Bintara

Kompas.com - 08/12/2021, 08:25 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak bisa dipungkiri, polisi saat ini masih menjadi salah satu profesi yang diidamkan oleh kalangan muda mudi di tanah air. Banyak anggapan bahwa kehidupan polisi terjamin dari beberapa aspek, termasuk dari sisi finansial. Lantas berapa gaji polisi di Indonesia?

Membahas gaji polisi selalu menjadi hal yang menarik. Pasalnya, tidak sedikit yang penasaran dengan berapa gaji polisi atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Apalagi bagi anak muda yang bercita-cita menjadi abdi negara di Kepolisian. Tentu, faktor gaji polisi yang terjamin menjadi salah satu alasannya.

Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi akan meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian. Maka tidak heran kalau banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk menjadi polisi.

Baca juga: Generasi Milenial Makin Tertarik Investasi Saham dan Reksa Dana

Padahal, risiko dan tantangan menjadi seorang polisi juga tergolong besar. Termasuk di antaranya bahwa polisi harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.

Lalu, berapa gaji polisi yang baru masuk dari pangkat Tamtama dan Bintara? Berapa tunjangan yang diterima polisi setiap bulan?

Pangkat dalam kepolisan sendiri meliputi Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Jenderal). Masing-masing pangkat ini terbagi lagi dalam beberapa tingkatan.

Besaran gaji polisi yang baru masuk untuk pangkat Tamtama dan BintaraDok. Humas Polda Sulut Besaran gaji polisi yang baru masuk untuk pangkat Tamtama dan Bintara

Adapun terkait gaji polisi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Bayar Belanja di Tokopedia Pakai GoPay Coins

Gaji polisi sebenarnya hampir sama dengan profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji polisi Tamtama

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Gaji polisi Bintara

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
  • Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Namun demikian nominal kisaran gaji polisi di atas belum termasuk tunjangan kerja dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Praktis, Cara Beli Spotify Premium Lewat OVO dan Dana

Tunjangan Kinerja Polisi

Dikutip dari Kompas.com, tunjangan polisi yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Besaran gaji polisi yang baru masuk untuk pangkat Tamtama dan BintaraKOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Besaran gaji polisi yang baru masuk untuk pangkat Tamtama dan Bintara

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Baca juga: Bayar Utang Jatuh Tempo, Krakatau Steel Mau Jual Saham Subholding KSI

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan polisi lainnya

Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Baca juga: Mau Beli Valas? Simak Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Demikian informasi seputar berapa gaji polisi yang baru masuk terutama pangkat Tamtama dan Bintara. Bisa dikatakan, gaji polisi profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com