Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Kompas.com - 20/12/2021, 16:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022). Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya. 

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru. 

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Ketua Umum Apindo, Hariyadi dikutip dari Kompas TV, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Naikan UMP DKI 2022, Ini Tanggapan Kemnaker

Ia bilang, keputusan Pemprov DKI Jakarta membuat dunia usaha cemas. Bahkan, menurut Hariyadi, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024. 

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP Jakarta 2022. Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Apindo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP Jakarta 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, senilai Rp 4,64 juta.

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Imbauan ini menyusul adanya revisi kenaikan UMP DKI Jakarta oleh Anies dari yang hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021.

Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku yakni PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke PTUN. 

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi. 

Hariyadi menuturkan, revisi besaran upah bertentangan dengan Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.

Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan

Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi secara sepihak, tanpa pendapat dunia usaha. Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha) merass tidak diajak berpartisipasi.

Dia mengimbau, pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

"Jadi kita akan menunggu hasil keputusan PTUN itu dan selama menunggu, maka kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan revisi tersebut, karena sudah melanggar ketentuan PP," beber dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com