Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Limit Tarik Tunai BCA di ATM Berdasarkan Jenis Kartu

Kompas.com - Diperbarui 23/07/2022, 21:27 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comLimit tarik tunai adalah batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Berapa limit tarik tunai BCA di mesin ATM?

Besaran limit tarik tunai BCA tergantung pada jenis kartu debit atau kartu ATM yang dimiliki oleh nasabah. Adanya batasan atau limit tarik tunai BCA ini dilakukan demi melindungi nasabah dari tindak kejahatan.

Mengetahui berapa besaran limit tarik tunai BCA penting untuk diketahui nasabah yang akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM. Pasalnya, nasabah tidak dapat menarik dana tabungan di mesin ATM dalam jumlah yang besar.

Baca juga: Jadwal dan Tarif DAMRI Rute Jakarta-Banyuwangi

Aturan limit tarik tunai ini sendiri tidak hanya berlaku di bank BCA saja. Namun, juga berlaku di bank-bank besar lain seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, termasuk bank swasta lainnya.

Adapun jenis kartu ATM BCA terdiri dari BCA Blue, Gold, Platinum, Xpresi, Tapres, dan BCA Dollar. Setiap kartu tersebut memiliki batasan maksimal atau limit tarik tunai di mesin ATM per harinya.

Limit tarik tunai BCA di mesin ATM

Dikutip dari laman resminya, bca.co.id, besaran tarik tunai BCA di mesin ATM untuk jenis kartu paspor Xpresi adalah sebesar Rp 7 juta. Sedangkan untuk jenis kartu lainnya seperti BCA Blue, Gold, Platinum, Tapres dan BCA Dollar, limit tarik tunai di ATM adalah sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Promo Beli 2 Gratis 1 di Indomaret dan Alfamart

Berikut rincian limit tarik tunai BCA dan biaya administrasi untuk setiap kartu paspor di mesin ATM berdasarkan laman bca.co.id:

Kartu Tahapan Xpresi

  • Limit tarik tunai: Rp 7 juta
  • Transfer dari rupiah ke rupiah antar rekening: Rp 25 juta
  • Transfer dari rupiah ke valas: Rp 15 juta

Paspor Debit Blue

  • Limit tarik tunai: Rp 10 juta
  • Transfer dari rupiah ke rupiah antar rekening: Rp 50 juta
  • Transfer dari rupiah ke valas: Rp 50 juta

Baca juga: Nasabah Tabungan Emas Pegadaian Kini Bisa Bayar Transaksi hingga Tarik Tunai di ATM

Paspor Debit Gold

  • Limit tarik tunai: Rp 10 juta
  • Transfer dari rupiah ke rupiah antar rekening: Rp 75 juta
  • Transfer dari rupiah ke valas: Rp 75 juta

Rincian limit tarik tunai BCA di mesin ATM terbaruScreenshot Twitter: @ruthnats Rincian limit tarik tunai BCA di mesin ATM terbaru

Paspor Debit Platinum

  • Limit tarik tunai: Rp 10 juta
  • Transfer dari rupiah ke rupiah antar rekening: Rp 100 juta
  • Transfer dari rupiah ke valas: Rp 100 juta

Baca juga: Kini Bluebird Bisa Bayar Pakai ShopeePay dan Split Payment

Kartu Tapres

  • Limit tarik tunai: Rp 10 juta
  • Transfer dari rupiah ke rupiah antar rekening: Rp 75 juta
  • Transfer dari rupiah ke valas: Rp 75 juta

Kartu BCA Dollar

  • Limit tarik tunai: Rp 10 juta
  • Transfer dari valas ke rupiah antar rekening: Rp 25 juta

Sebagai catatan, batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan Top Up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM). Kemudian transaksi top up Flazz melalui ANT/ATM akan mengurangi limit tarik tunai per kartu/hari.

Limit transaksi transfer merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA, kecuali transfer ke Sakuku dan transfer ke BCA Virtual Account (VA). Limit terpisah dengan limit transfer rupiah. Ini berlaku mulai dari 7 Juli 2021 sampai dengan 31 Januari 2022.

Baca juga: Bos BI Yakin Ekonomi RI Cemerlang Tahun Depan

Biaya transaksi di ATM

Adapun biaya transaksi di ATM BCA untuk jenis transaksi tarik tunai, cek saldo, dan transaksi ditolak adalah gratis. Sedangkan transfer antarbank dikenakan biaya Rp 6.500.

Bank BCA juga sudah mengimplementasikan sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast. Dengan diterapkannya BI-Fast, nasabah BCA dapat menikmati tarif transfer antarbank dengan biaya Rp 2.500 di setiap kanal perbankan yang telah disiapkan.

Sementara biaya transaksi di ATM Prima, untuk tarik tunai dikenakan tarif sebesar Rp 7.500, cek saldo sebesar Rp 4.000, transfer antarbank Rp 6.500, dan transaksi ditolak Rp 3.500.

Baca juga: CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Penentu Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia

Kemudian biaya transaksi di ATM Cirrus, untuk tarik tunai dikenakan tarif sebesar Rp 25.000, cek saldo sebesar Rp 5.000, dan transaksi ditolak Rp 5.000.

Rincian limit tarik tunai BCA di mesin ATM terbaruDok BCA Rincian limit tarik tunai BCA di mesin ATM terbaru

Biaya pembayaran dan pembelian di ATM

Adapun rincian biaya pembayaran tagihan di mesin ATM BCA adalah sebagai berikut:

  • Telepon/Telkom: Rp 2.500
  • Listrik/PLN: Rp 3.000
  • Pajak/PBB: Rp 2.500
  • PGN: Rp 2.500
  • XL Pascabayar: Rp 1.500
  • Biaya pembayaran XL Prabayar sebesar Rp1.500 juga berlaku di m-BCA dan KlikBCA Bisnis

Baca juga: Menko Airlangga: KUR Terbukti Jadi Penyumbang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sedangkan rincian biaya pembelian melalui mesin ATM BCA adalah sebagai berikut:

  • PLN Prabayar: Rp 2.500
  • Pulsa Isi Ulang Telkomsel: Rp 1.500
  • Pulsa Isi Ulang Indosat Ooredo: Rp 1.500
  • Pulsa Isi Ulang XL/AXIS: Rp 1.500

Demikian informasi seputar limit tarik tunai BCA di mesin ATM serta biaya transaksi untuk pembayaran tagihan dan pembelian. Aturan limit tarik tunai BCA ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com