Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Bakal Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CASN secara Menyeluruh

Kompas.com - 31/12/2021, 19:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 berlangsung dengan tertib dan lancar.

Meski begitu, pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi CASN secara menyeluruh. Evaluasi ini dilakukan mulai dari perbaikan terhadap pengamanan sistem Computer Assisted Test (CAT), penyempurnaan SOP, serta penguatan teknologi pengadaan CASN ke depannya.

“Dengan demikian, diharapkan akan didapat sistem pengadaan yang lebih baik dan secara akuntabel dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan dari masyarakat lebih meningkat,” ujar dia melalui siaran persnya, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan seleksi CASN 2021 pada 30 Juni 2021. Formasi kebutuhan ASN dibuka untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah, dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Tjahjo Kumolo Imbau Seluruh PNS Apel Pagi

Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hal itu ditunjukkan dengan jumlah pendaftar di akun SSCASN mencapai 4.034.366 pendaftar. Mereka bersaing untuk mengisi 659.064 kebutuhan CASN.

Saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK JF (non-Guru) baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun Seleksi Kompetensi telah selesai dilaksanakan. Saat ini, panitia seleksi sedang melakukan rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini, masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru telah menerima hasil kelulusan dan tengah memasuki masa sanggah. Pengumuman hasil akhir pasca-sanggah dilaksanakan pada 4-6 Januari 2022.

Seleksi PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 juga telah selesai dilaksanakan. Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dalam proses pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Baca juga: Kapolri: Setiap 3 Bulan Kami Selalu Cek Stok Pangan

Sementara untuk hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada 21 Desember 2021 dan tengah berlangsung masa sanggah sampai 30 Desember 2021. Pengumuman hasil akhir seleksi tahap 2 pasca-sanggah dilaksanakan pada 31 Desember 2021.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN. Untuk PPPK, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK instansi.

Keputusan PPK kemudian disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK untuk diangkat sebagai PPPK. Bagi CPNS, wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Sedangkan bagi PPPK, akan langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK sesuai masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Baca juga: Laba Bersih Hasnur Internasional Shipping Melonjak 111 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com