Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini perekonomian nasonal sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.
Baca juga: Wajah Baru Komisaris KAI: Kiai NU, Jenderal TNI, hingga Timses Jokowi
Pihaknya pun melihat banyak negara yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Terkait klaim langkanya pasokan batu bara, kata Arsjad, hasil penelusuran Kadin menunjukkan tidak semua Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN termasuk Independen Power Producer (IPP) mengalami kondisi kritis persediaan batubara.
Selain itu pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
Arsjad menambahkan, anggota Kadin banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan.
Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021
Selain itu, memenuhi aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP.
"Karena itu kami berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batubara," kata dia.
"Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan," lanjut Arsjad.
Oleh sebab itu, meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batubara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri.
Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan
Selain itu, Arsjad menilai, kebijakan larangan ekspor batu bara itu akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.
Upaya untuk menarik investasi, memperlihatkan Indonesia sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya.
Begitu pula dengan minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,
“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok," kata dia.
Baca juga: Mengapa PNS Susah Dipecat?
Arsjad menegaskan, Kadin sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, berharap bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik, termasuk PLN.
Ia menekankan, yang dibutuhkan pelaku usaha adalah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang.
Oleh karena itu, Kadin merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkasnya.
Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.