Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 14:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memangkas masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi berkisar 7-10 hari, dari sebelumnya berkisar 10-14 hari

Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.

Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.

Sementara masa karantina 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sentil Kebijakan Karantina, Luhut: Ini Masukkan Pakar, Bukan Ngarang Sendiri

"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi memberikan diskresi bagi orang-orang yang datang dari luar negeri. Aturan yang berlaku akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Oleh sebab itu, Luhut meminta semua masyarakat yang datang dari luar negeri mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah transmisi Omicron semakin meluas di Indonesia.

"Kunci atasi Omicron di negara manapun itu adalah masalah disiplin, mulai dari pakai masker, vaksinasi, cuci tangan dan seterusnya. Jadi kuncinya adalah displin," tegas dia.

Luhut menambahkan, hingga saat ini data kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia ada sebanyak 152 kasus. Sedangkan yang sudah sembuh sekitar 34 orang atau 23 persen dari total kasus Omicron.

Baca juga: Luhut Percaya Diri Indonesia Lebih Siap Atasi Omicron, Ini Alasannya

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali menyesuaikan daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk di Indonesia.

Ia memastikan, daftar 13 negara yang sebelumnya ditetapkan akan diubah dan bertambah jumlah negaranya guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dari luar negeri.

"Pemerintah juga akan menambah daftar negara yang jumlah kasusnya tinggi," kata dia.

Dengan demikian, kata Airlangga, WNI dengan riwayat perjalanan dari daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk ke Indonesia, akan dikenakan karantina 10 hari.

Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar daftar negara yang dilarang tersebut, dikenakan masa karantina 7 hari.

"Jadi negara yang relatif tinggi (kasus Covid-19), itu yang akan tambah dari 13 negara, kita kenakan 10 hari masa karantina, sedangkan yang lain diluar negara itu akan 7 hari," pungkas dia.

Baca juga: Status Pandemi Diperpanjang, MotoGP hingga Pertemuan G20 Dipastikan Tetap Jalan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com