Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJP Plus: Syarat, Besaran Dana, dan Cara Cek Status KJP

Kompas.com - 16/01/2022, 19:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program untuk membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu. Bagaimana syarat, besaran dana, dan cek status KJP (cek KJP Plus)?

Program KJP Plus bertujuan agar peserta didik dari kalangan tidak mampu bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK dengan dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur agar tidak semua warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat dari KJP Plus, melainkan hanya peserta didik yang masih terdaftar dan aktif di salah satu sekolah di Jakarta.

Selain itu, penerima manfaat KJP Plus juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial daerah atau lainnya.

Baca juga: Mau Beasiswa Jutaan Rupiah? Intip Cara Daftar KIP Kuliah Kemendikbud

Bagaimana syarat, besaran dana, dan cek status KJP (cek KJP Plus)? Simak penjelasan di bawah ini.

Syarat penerima KJP Plus

KJP Plus hanya berlaku bagi peserta didik yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi keutuhan dasar pendidikan anaknya.

Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi seragam, biaya transportasi, sepatu, tas sekolah, makanan, dan biaya ekstrakulikuler.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka calon penerima cek KJP Plus dapat mengajukan berkas-berkas persyaratan berikut yang dikutip dari situs resminya:

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

  • Formulir kelengkapan data
  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai.
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
  • Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Cek status KJP atau cek KJP Plus cukup mudah karena bisa dilakukan secara online,Tangkapan layar Instagram Disdik DKI Jakarta Cek status KJP atau cek KJP Plus cukup mudah karena bisa dilakukan secara online,

Cara daftar KJP Plus

Untuk pendaftaran KJP Plus cukup mudah, namun perlu diingat kepesertaan KJP Plus akan terus diperbaharui setiap tahunnya. Oleh karenanya, peserta KJP Plus harus melakukan pendaftaran ulang tiap tahun.

Pada Januari 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta baru mencairkan dana untuk penerima KJP Plus Tahap II tahun 2021. Sementara untuk tahun ini, Pemprov DKI masih belum membuka pendaftarannya.

Dengan demikian, agar tidak ketinggalan informasi pendaftaran KJP Plus, maka disarankan untuk sering cek status KJP (cek KJP Plus)di laman resmi KJP Plus di alamat https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Beirkut cara daftar KJP Plus secara online dikutip dari Grid.id:

  • Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
  • Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus.
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
  • Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik Simpan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Cara cek status KJP Plus

Cek status KJP sangat mudah karena bisa dilakukan melalui ponsel, yaitu sebagai berikut:

  • Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.
  • Masukan NIK.
  • Pilih Tahun.
  • Pilih Tahap.
  • Klik Cek status KJP (cek KJP Plus).

Besaran dana manfaat KJP Plus

Adapun besaran dana yang akan diterima peserta KJP Plus berbeda setiap jenjang pendidikannya, yaitu:

  • SD/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Untuk SD/MI swasta ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan
  • SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan
  • SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000 per bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta.
  • SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000 per bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Demikian syarat dan cara daftar KJP Plus bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus. Besaran dana KJP Plus beraneka ragam sesuai jenjang pendidikan penerima, besaran ini dapat dilihat dengan cek status KJP di laman KJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com