Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Akhir Februari

Kompas.com - 17/01/2022, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

E. Online Single Submission (OSS)

- Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) melakukan pendaftaran perizinan berusaha secara daring/online melalui website OSS www.oss.go.id;
- Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) secara real time akan menerima tautan aktivasi melalui email oleh BPJS Ketenagakerjaan;
- PK/BU diminta untuk melakukan konfirmasi pendaftaran paling lama 3 hari kerja sejak tautan aktivasi diterima;

a. Belum Terdaftar

PK/BU diminta untuk mengonfirmasi kembali apakah pilihan status kepesertaan yang dipilih telah sesuai sebelum melakukan tindak lanjut.

PK/BU yang mengkonfirmasi belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pendaftaran Belum sampai dengan pembayaran iuran di sistem aplikasi:

1. PK/BU diminta untuk melengkapi data, memilih kantor cabang atau kantor cabang perintis berdasarkan lokasi terdekat dengan lokasi usaha.

2. PK/BU diminta untuk mengonfirmasi kembali apakah data yang diinput telah benar. Apabila sudah benar, PK/BU diminta memilih Setuju. Selanjutnya melakukan penginputan data tenaga kerja. Penginputan data tenaga kerja dapat dilakukan secara manual maupun massal.

Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, cukup menuliskan nomor KPJnya. Sedangkan bagi yang belum memiliki kartu, diminta untuk menginput NIK, nama, dan tanggal lahir untuk melakukan pendaftaran.

3. Selanjutnya PK/BU diminta untuk melakukan penginputan data upah tenaga kerja (gaji pokok+tunjangan tetap). Data tenaga kerja yang berhasil direkam akan muncul dan apabila PK/BU ingin melakukan koreksi. Apabila data sudah dinyatakan Benar, PK/BU dapat melanjutkan ke Pembayaran.

4. Setelah memilih Simpan dan Lanjut Pembayaran, PK/BU diminta untuk mengonfirmasi apakah keseluruhan data yang diinput telah benar.

5. Selanjutnya PK/BU mendapatkan kode pembayaran, dimana pembayaran Iuran paling lama 3 hari kerja setelah menerima kode iuran.

6. PK/BU dapat melakukan pembayaran sesuai petunjuk pembayaran.

7. Apabila pembayaran berhasil dilakukan, PK/BU akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan terdaftar.

8. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kartu dan sertifikat elektronik melalui email paling lama 1 hari kerja sejak kode iuran berhasil dibayar oleh PK/BU.

b. Sudah Terdaftar

1. PK/BU mengonfirmasi sudah terdaftar.

2. PK/BU diminta untuk melengkapi data paling lama 3 hari kerja sejak tautan konfirmasi kepesertaan diterima.

3. Apabila data dinyatakan valid, PK/BU akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan terdaftar.

Kemudian, pemberi kerja harus mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

- Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
- Formulir laporan rinci iuran pekerja;
- NPWP perusahaan;
- KTP pemilik perusahaan;
- KTP tenaga kerja; serta
- Surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com