Mengutip situs purwakartakab.go.id, tujuan diterbitkannya apa itu Surat Izin Tempat Usaha adalah:
Persyaratan pembuatan SITU berbeda tiap daerah, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada website resmi masing-masing daerah.
Namun kurang-lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikuti pada laman purwakartakab.go.id:
Baca juga: Mengenal Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO dan Tujuan Berdirinya
Cara pembuatan SITU sangat mudah, pemilik tempat usaha hanya perlu datang ke Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
Baca juga: Cara Menjadi Dropshipper di Shopee bagi Pemula
Kemudian, mengikuti cara pembuatan SITU berikut ini:
Kesimpulannya, Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah bukti legalitas atas tempat usaha. Syarat dan cara mengurus SITU berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.