KOMPAS.com - Suatu usaha harus memiliki izin usaha dari pemerintah seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha. Apa saja izin usaha yang perlu diurus pengusaha?
Masyarakat semakin banyak yang membangun usaha seiring dengan semakin mudahnya mengurus izin usaha seperti menggunkan online single submission.
Selain itu, munculnya berbagai model bisnis yang baru juga turut andil pada perkembangan usaha baru di Indonesia. Misalnya dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat bisa membuka usaha kuliner secara online.
Oleh karenanya, pemerintah membuat aturan izin usaha untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun sebuah usaha. Hal ini juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan teratur.
Baca juga: Mengenal Sejarah Mata Uang Indonesia
Saat ini ada banyak macam izin usaha di Indonesa, izin usaha yang paling umum adalah surat izin tempat usaha dan surat izin usaga perdagangan.
Berikut beberapa jenis izin usaha di Indonesia dilansir dari laman investindonesia.go.id, yaitu:
Surat izin tempat usaha diurus untuk membuktikan tempat usaha yang digunakan sudah diperbolehkan untuk menjalankan bisnis. Biasanya surat ini diurus sebelum dimulainya kegiatan usaha.
Tanpa dokumen perizinan seperti Surat izin tempat usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Tempat usaha yang berhasil mendapatkan Surat izin tempat usaha artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Nota Kredit
Pihak berwenang yang berhak merilis Surat izin tempat usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.