sementara, pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian) memiliki cicilan tetap tiap bulan yang jangka waktunya bisa dipilih sesuai kebutuhan mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan.
Baca juga: Catat, Ini Daftar 12 Ruas Tol yang Akan Mengalami Penyesuaian Tarif Pada Kuartal I-2022
Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk gadai kendaraan di Pegadaian:
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka nasabah bisa langsung datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan kendaraan bermotor dan kartu identitas diri (KTP/Paspor).
Kemudian, barang jaminan (kendaraan) akan ditaksir oleh penaksir. Jika sudah selesai, uang pinjaman akan diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis
Sementara untuk proses dan syarat gadai BPKB di Pegadaian dalam produk pinjaman serbaguna adalah sebagai berikut:
Untuk persyaratan bukti kepemilikan tempat tinggal, fotocopy pajak bumi bangunan (PBB), fotocopy rekening listrik khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal. Sedangkan bagi pekerja sektor formal, tidak perlu melampirkan ketiga persyaratan tersebut.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik
Selanjutnya, jika semua persyaratan sudah lengkap, nasabah bisa langsung datang ke kantor Pegadaian terdekat dan mengajukan permohonan pinjaman serbaguna. Nantinya, petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei.
Jika tim mikro menyetujui besaran pinjaman, maka nasabah akan menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.
Itulah informasi seputar perbedaan antara gadai kendaran dan gadai BPKB di Pegadaian. Bisa dikatakan, gadai kendaraan adalah salah satu produk pinjaman gadai. Sedangkan gadai BPKB merupakan bagian dari produk pinjaman non gadai yakni pinjaman sebaguna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.